Berita Lampung

Polisi Bongkar Prostitusi Via MiChat, Jajakan Wanita Bawah Umur Rp 250 Ribu

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi online.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi online via MiChat, jajakan wanita di bawah umur. 

Sesampainya di rumah tersebut, DI mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial (Michat).

DI menawarkan jasa prostitusi kepada pengguna aplikasi lainnya.

Tak lama kemudian, DI menerima tawaran dari seorang pria yang menginginkan hubungan badan dengan KD.

Pelanggan tersebut meminta DI mengantarkan KD ke salah satu penginapan di Bandar Lampung.

Keesokan harinya (Minggu), korban diantarkan ke pelanggan tersebut.

Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.

Namun setelah melayani pria tersebut, uang Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk KD justru diambil semua oleh DI.

Korban mengungkapkan jika dirinya baru satu kali dijual oleh temannya itu.

Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.

Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11).

Namun mantan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang ini hemat bicara mengenai laporan korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved