Berita Lampung

Polisi Bongkar Prostitusi Via MiChat, Jajakan Wanita Bawah Umur Rp 250 Ribu

Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi online.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang berkedok prostitusi online via MiChat, jajakan wanita di bawah umur. 

"Janganlah, karena korban dan terduga pelaku ini kan sama sama di bawah umur. Kasihan dengan mereka," kata Devi.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

Ahmad mengaku sangat miris setelah mengetahui adanya perdagangan perempuan, yang dialami oleh korban berinisial KD.

"Tentunya kami sangat prihatin dan merasa miris, hal-hal seperti ini masih saja terjadi," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas apa yang telah dialami korban. Namun Ahmad menyebut belum bertemu secara langsung dengan korban.

"Kami sedang mencari keberadaan korban, untuk memberikan pendampingan baik secara hukum maupun masalah psikis nya," kata Ahmad.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved