Berita Lampung
Polisi Bongkar Prostitusi Via MiChat, Jajakan Wanita Bawah Umur Rp 250 Ribu
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi online.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pemuda belasan tahun di Bandar Lampung menjual teman wanitanya untuk menjalankan praktik prostitusi.
Dua remaja pria yang tega menjual teman peremuan buat praktik prostitusi ini berinisial FT (19) dan RM (17), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Parahnya lagi, teman wanita yang dijual dalam bisnis prostitusi di Bandar Lampung ini masih di bawah umur. Yaitu, AS (16) dan AD (12).
Alhasil perbuatan para pelaku diendus polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi online.
Baca juga: Remaja Jual Teman Wanita Lewat Medsos, Uang Hasil Transaksi Prostitusi Online untuk Foya-foya
Baca juga: Polres Tubaba Lampung Gerebek Tempat Prostitusi, Muncikari dan 2 Pasangan Diamankan
Saat ini kedua tersangka, FT (19) dan RM (17) telah diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Meskipun kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).
Gustomi mengungkapkan, terduga pelaku menawarkan teman wanitanya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Tarif untuk sekali kencan yakni Rp 250 ribu.
Iptu Gustomi Dendy menambahkan, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.
Baca juga: Pengakuan Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya
Baca juga: Cassandra Angelie Berstatus Tersangka Kasus Prostitusi Online, Tak Ditahan Karena Kooperatif
"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uangnya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.
Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada hari Selasa (28/6/2022) lalu pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.
Gustomi mengatakan penangkapan remaja pelaku prostitusi online ini di salah satu penginapan di jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Saat itu pelaku sedang bersama korban di salah satu penginapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gustomi.
Barang bukti yang diamankan yakni, pakaian korban, uang Rp 200 ribu, ponsel dan tangkapan layar bukti pelaku menawarkan jasa ke pelanggan nya.
Menurut Gustomi, meskipun salah satu pelaku masih di bawah umur namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.
Sementara itu, RM pelaku prostitusi online di Bandar Lampung membantah jika korban merupakan pacarnya sendiri.
RM berdalih tega menawarkan korban yang masih di bawah umur lantaran baru kenal.
"Bukan pacar saya, karena saya sama dia baru kenal. Belum ada satu bulan, itu pacarnya FT," kata RM.
Remaja di Bandar Lampung Jual Teman ke Pria Hidung Belang
Berita lain, seorang perempuan dibawah umur inisial KD (14) diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
Warga Bandar Lampung ini dijual oleh temannya DI (15) ke pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan daring.
Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa yang dialami korban bermula saat dirinya bersama DI mengunjung pasar malam di Jalan Ir Sutami, Kota Bandar Lampung pada Sabtu, 13 November lalu.
Korban kemudian diajak DI ke rumahnya di Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan.
Sesampainya di rumah tersebut, DI mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial (Michat).
DI menawarkan jasa prostitusi kepada pengguna aplikasi lainnya.
Tak lama kemudian, DI menerima tawaran dari seorang pria yang menginginkan hubungan badan dengan KD.
Pelanggan tersebut meminta DI mengantarkan KD ke salah satu penginapan di Bandar Lampung.
Keesokan harinya (Minggu), korban diantarkan ke pelanggan tersebut.
Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.
Namun setelah melayani pria tersebut, uang Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk KD justru diambil semua oleh DI.
Korban mengungkapkan jika dirinya baru satu kali dijual oleh temannya itu.
Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.
Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11).
Namun mantan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang ini hemat bicara mengenai laporan korban.
"Janganlah, karena korban dan terduga pelaku ini kan sama sama di bawah umur. Kasihan dengan mereka," kata Devi.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.
Ahmad mengaku sangat miris setelah mengetahui adanya perdagangan perempuan, yang dialami oleh korban berinisial KD.
"Tentunya kami sangat prihatin dan merasa miris, hal-hal seperti ini masih saja terjadi," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas apa yang telah dialami korban. Namun Ahmad menyebut belum bertemu secara langsung dengan korban.
"Kami sedang mencari keberadaan korban, untuk memberikan pendampingan baik secara hukum maupun masalah psikis nya," kata Ahmad.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)