Berita Lampung
Pria di Way Kanan Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Masih Saudaranya
Seorang pria (48) di Way Kanan merudapaksa anak di bawah umur yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
“Tersangka di ancam maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Di lain waktu, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Inisial RS (17) berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, terjadi tindak asusila terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kosong di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Mulanya korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.
Setelah itu pelaku mengajak korban menuju kerumah kosong di Banjit.
Melihat kondisi rumah kosong, pelaku tidak menyia-Nyiakan kesempatan, korban dipaksa diajak masuk ke kamar.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)