Berita Lampung

Pria di Way Kanan Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Masih Saudaranya

Seorang pria (48) di Way Kanan merudapaksa anak di bawah umur yang masih ada hubungan saudara dengannya. 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tindak asusila. Pria di Way Kanan rudapaksa anak di bawah umur yang masih saudaranya. 

“Tersangka di ancam maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Di lain waktu, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan ABH kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Inisial RS (17) berdomisili di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, terjadi tindak asusila terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kosong di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Mulanya korban Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main.

Setelah itu pelaku mengajak korban menuju kerumah kosong di Banjit.

Melihat kondisi rumah kosong, pelaku tidak menyia-Nyiakan kesempatan, korban dipaksa diajak masuk ke kamar.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved