Berita Lampung
Pria di Way Kanan Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Masih Saudaranya
Seorang pria (48) di Way Kanan merudapaksa anak di bawah umur yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka pelaku asusila inisial KT (48) berdomisili di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis tindak asusila tersebut pada Senin 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban Mawar bukan sebenarnya, warga Kecamatan Pakuan Ratu.
Andre mengatakan kejadian pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya.
Tersangka langsung masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban.
Baca juga: Acara Pisah Sambut Dandim Way Kanan Penuh Haru, Letkol Inf Anak Agung Beri Pesan Menyentuh
Baca juga: Alfamart di Way Kanan Dibobol Maling, Pelaku Gasak Rokok hingga Uang Tunai di Brankas
Ketika itu KT langsung merudapaksa mawar.
“Korban tinggal bersama dengan tersangka, masih ada hubungan saudara,” katanya, Rabu 6 Juli 2022.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya NA.
Selanjutnya mendengar hal tersebut, NA Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Anggota yang sudah melakukan pemeriksaan langsung melakukan penangkapan.
Andre menuturkan tersangka diamankan pada Rabu, 22-06-2022 pukul 17:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.