Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Tipu Rekan Bisnisnya, Pengusaha di Bandar Lampung Mengaku Kerabat Dekat Gubernur Lampung

Dari hasil pemeriksaan tersangka Iwan Parela, mengaku kepada korbannya sebagai kerabat dekat Gubernur Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Penipuan. Tipu rekan bisnisnya, pengusaha di Bandar Lampung mengaku kerabat dekat Gubernur Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDari hasil pemeriksaan tersangka Iwan Parela, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan dengan mencatut nama Gubernur Lampung.

"Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini mengaku kepada korbannya sebagai kerabat dekat orang nomor satu di Provinsi Lampung," kata Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi.

Dari hasil BAP tersangka diketahui tidak ada hubungan antara tersangka dengan Gubernur Lampung.

Menurut Rosef, ada korban lain yang juga membuat laporan ke Polda Lampung.

Ditangkap di Sekincau Lampung Barat

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan pengusaha yang tipu rekan bisnisnya akhirnya berhasil ditangkap.

Adapun tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ditangkap saat sedang berada dalam pelariannya di wilayah Sekincau, Lampung Barat.

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan pada 17 Juni 2022 kemarin di wilayah Lampung Barat," kata Rosef, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).

Sejak penangkapan, lanjut Rosef langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Ditetapkan Sebagai DPO

Seorang pengusaha di Bandar Lampung tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama Gubernur Lampung.

Tidak tanggung-tanggung, tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ini berhasil menipu korbannya hingga menelan kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Korban berinisial SM mengaku mengalami kerugian materil karena uang penjualan beras tersebut tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban dengan nomor LP/ B-1033/ VII / LPG / SPKT tanggal 16 Juli 2021, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

"Polisi melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak 2 kali, namun tidak hadir sehingga dikeluarkan surat penetapan DPO terhadap tersangka Iwan," ujar Kompol Rosef.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved