Berita Terkini Nasional

Kakek Bergelar Master Hukum Rudapaksa 10 Mahasiswi, Sampai Trauma

Saat menjalankan aksinya, kakek bergelar master hukum ini mengaku-ngaku sebagai dosen dan dapat membantu kesulitan para mahasiswi.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Sejumlah 10 mahasiswi diduga menjadi korban rudapaksa kakek bergelar master hukum. Tabiatnya terbongkar setelah ada korban berani lapor polisi. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Joko menambahkan, AF dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai dosen.

AF menyebut dirinya bagian dari civitas akademika salah satu universitas.

"Dia bukan dosen, tetapi bergelar S.H. M.H. atau sarjana dan magister Hukum," tambah Joko.

AF juga memalsukan KTP untuk menyakinkan para korbannya.

Selain melapor ke polisi, pihak Joko juga berkoordinasi dengan Dukcapil Provinsi NTB untuk menelusuri identitas terduga pelaku.

Penjelasan pihak Polda NTB

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan pihaknya sudah mendapat laporan dari para korban.

Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti.

Sedangkan terduga pelaku AF masih belum dipanggil oleh pihak kepolisian.

Artanto meminta publik untuk bersabar karena pihak kepolisian masih bekerja.

"Ini membutuhkan proses dan waktu menyelidiki kasus kekerasan seksual tersebut, apalagi kejadiannya terjadi sebelum Februari 2022 atau lima bulan lalu," kata dia.

Modus pelaku diungkap korban

Seorang korban sebut saja namanya Bunga mengungkap modus pelaku saat melancarkan aksinya.

Awalnya Bunga mendapat penawaran dari temannya berinisial A supaya skripsinya dibantu oleh AF.

A mengakui AF masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved