Berita Terkini Nasional
Kakek Bergelar Master Hukum Rudapaksa 10 Mahasiswi, Sampai Trauma
Saat menjalankan aksinya, kakek bergelar master hukum ini mengaku-ngaku sebagai dosen dan dapat membantu kesulitan para mahasiswi.
Tribunlampung.co.id, Mataram - Sungguh tidak terpuji kelakuan kakek bergelar master hukum satu ini, tega memperdaya 10 mahasiswi demi nafsu bejatnya.
Saat menjalankan aksinya, kakek bergelar master hukum ini mengaku-ngaku sebagai dosen dan dapat membantu kesulitan para mahasiswi.
Ironisnya bukan kemudahan sesuai harapan para mahasiswi, justru kakek bergelar master hukum ini malah rudapaksa para korbannya.
Mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa kakek bergelar master hukum ini trauma. Ada dari korban melapor ke polisi.
Alhasil kelakuan kakek bergelar master hukum ini terbongkar.
Baca juga: Pria di Way Kanan Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Masih Saudaranya
Baca juga: Rudapaksa Bocah di Warung, Pemuda Asal Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus dugaan rudapaksa terhadap 10 mahasiswi terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa seorang kakek-kakek berusia 65 tahun, AF.
Sementara korbannya mahasiswi dari berbagai kampus di Kota Mataram.
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman dari kasus ini.
Pelaku masih belum ditangkap sementara para korbannya mengalami trauma.
Berikut kelengkapan informasi kasus rudapaksa mahasiswi di Mataram dirangkum dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Kamis (7/7/2022).
Korban melapor ke polisi
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Incar Siswi SMP, Ada 3 Korban di Lampung Tengah
Baca juga: Modus Kangen Anak, Pria di Lampung Barat Rudapaksa Gadis 16 Tahun
Kasus ini mulai terungkap saat para korban membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB pada Rabu (29/6/2022) lalu.
Pendamping korban, Joko Jumadi mengatakan, ada 10 mahasiswi yang mengaku telah dirudapaksa AF.
"Jadi, tidak hanya dari Universitas Mataram (UNRAM), tetapi ada juga yang dari Universitas lainnya di Mataram," ucap Joko.