Berita Terkini Nasional
Viral Video Sikok Bagi Duo, Penyanyinya Dipanggil BNN Langsung Diminta Tes Urine
Belum lama ini jagat media dihebohkan dengan remix video viral sikok bagi duo yang dinyanyikan seorang wanita asal Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
Bahkan, Meli mengaku tidak tahu arti sebenarnya dari lagu tersebut.
"Kalau artinya dari saya (makanan) misal petai bagi dua, roti bagi dua, sate sebungkus bagi dua, itu untuk anggota kami (sejuta enam dan itir-itir)," ungkapnya.
Sebagai MC, Meli Dedi mengaku hanya merangkainya saja.
Kalau pun ada asumsi mereka (netizen) yang negatif berarti mereka lebih paham.
"Kalau saya pribadi memang hobby nyanyi dan hobby joget, dibawa heppy dipanggung."
"Istilahhnya MC itu harus menghidupkan suasana, kalau monoton penonton tidak mau joget, tidak baguslah," ujarnya.
Sementara Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menyampaikan, langkah yang diambil BNN ini merupakan langkah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dalam artian mendalami apakah ada penyalahgunaan narkoba.
"Makanya kami undang mb (Meli Dedi) ke sini (kantor BNN), mbanya kooperatif, sudah test urine hasilnya negatif," ungkapnya.
Himawan menjelaskan, bila dilihat dari penyalahgunaan memang tidak terbukti.
Sementara untuk video viral sudah masuk dalam media digital ada konten positif dan negatif.
"Masalah itu ada instansi tersendiri yang menanganinya dan bila meresahkan masyarakat mungkin dinas terkait yang membidangi masalah digital yang menangani," ujarnya.
Sedangkan BNN sendiri hanya mengundang dan klarifikasi, hasil keterangan dari penyanyinya ini hanya menyayikan saja.
Bahkan, sudah ditanya juga apakah ada peredaran gelap disana ternyata tidak ada.
"Lalu dibuktikan dengan test urine hasilnya negatif," ungkapnya.
Himawan menambahkan, dari segi lirik memang terjadi kontra produktif dengan kampanye yang dilakukan oleh BNN.
Tapi di undang-undang 35 tentang pemberantasan narkoba pihaknya tidak bisa menindak.
"Kami tidak bisa mengarah kesana (penindakan), karena dalam undang 35 hanya bandar, pengedar, kurir dan memberi narkoba, baru kita masuk."
"Sementara bila tidak ada narkobanya yang pecandu saja ditest urine positif hanya dilakukan rehabilitasi," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Sripoku.com )