Berita Lampung
Lakukan Pencurian di Warung Sembako Milik Tetangganya, Residivis di Tulangbawang Ditangkap Polisi
Mencuri di warung sembako tetangganya, seorang residivis pencurian dengan pemberatan di Tulangbawang diamankan polisi.
"Korban sempat menegur laki-laki tersebut, dan melihat dompet milik neneknya sudah dipegang oleh pelaku," bebernya.
Mendapati kehadiran pelaku, korban pun kemudian berteriak hingga memancing hadirnya warga sekitar. Pelaku yang melarikan diri lalu dikejar warga.
"Karena kaget dan takut korban langsung berteriak maling, sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku," ucap Zulian.
Korban lalu melapor ke Mapolsek Dente Teladas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dompet warna hitam putih motif kotak-kotak, kotak rokok merek Fastro, dan sepasang sendal berwarna hitam.
"Akibat ulahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.”
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Zulian.
Pasutri Jadi Pelaku Pencurian di Toko Emas di Lampung Utara
Bemula dari viral di media sosial, sepasang suami istri di Lampung Utara diringkus polisi.
Pasangan pasutri tersebut diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian di satu toko emas di Kotabumi, Lampung Utara.
Keduanya diamankan oleh polisi hanya kurun waktu 24 jam dari kejadian, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Aksi pasutri tersebut terekam CCTV toko emas. Video rekaman pencurian tersebut diduga diunggah oleh korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi pencurian itu terjadi saat kedua pelaku melakukan transaksi jual belie mas dengan sang pemilik toko bernama Nico Lorentius (32).
Toko emas milik korban berada di Jalan Trio Deso Kelurahan Kotabumi Udik.
Diketahui, dalam video yang diunggah terlihat dua orang yang sedang berada di toko emas dan pada awalnya dilayani pemilik toko.