Berita Lampung

Lakukan Pencurian di Warung Sembako Milik Tetangganya, Residivis di Tulangbawang Ditangkap Polisi

Mencuri di warung sembako tetangganya, seorang residivis pencurian dengan pemberatan di Tulangbawang diamankan polisi.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polsek Dente Teladas, Tulangbawang menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku mencuri di warung sembako tetangganya. 

“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) lalu,” kata Kurniawan, Minggu (3/7/2022).

Usai mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Lampung utara memerintahkan jajaran Sat Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

Kurang dari 24 jam, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).

Dua pelaku yang diamankan berinisial DI (36), dan istrinya YL (34). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Dusun Banjar Arum, Madukoro, Kotabumi Utara.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah dompet warna meah berisikan kalung emas seberat 20 gram dengan nilai Rp 17.500.000.

Kasat Intel Polres Lampung Utara Iptu Suhaili menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi keduanya.

Kepala polisi, pasangan pasutri itu tidak menyanggah perbuatannya.

“Pasustri tersebut kita amankan, dan kita serahkan ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhaili.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved