Berita Lampung
Lakukan Pencurian di Warung Sembako Milik Tetangganya, Residivis di Tulangbawang Ditangkap Polisi
Mencuri di warung sembako tetangganya, seorang residivis pencurian dengan pemberatan di Tulangbawang diamankan polisi.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang – Tim gabungan dari Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis.
Pelaku yang diamankan berinisial SI (47), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
Pelaku diketahui pernah ditangkap dan menjalani hukuman untuk kasus yang sama pada tahun 2019 silam.
Kala itu, pelaku divonis hukuman 1,5 tahun penjara, dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Baca juga: Warga Korban Kebakaran di Bandar Lampung Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsian
Baca juga: Polres Lampung Utara Tangkap Pasutri yang Diduga Jadi Pelaku Pencurian di Toko Emas
Meski pernah mendekam di penjaran, tak membuat pelaku jera untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku SI kembali melakukan aksi pencurian di warung sembako milik warga.
"Pelaku melancarkan aksi curatnya dirumah Korban Linda Hartati (19), berprofesi pedagang, warga Dusun Sinar Mulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng," ungkap Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian, Sabtu (9/7/2022).
Dikatakannya, pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada Jumat (08/07/2022), sekira pukul 19.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," jelasnya.
Zulian mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (6/7/2022) lalu pada pukul 05.30 WIB.
Pelaku membobol warung sembako milik tetangganya.
Baca juga: Anggaran Rutin Dinas Rp 769 Juta Raib, Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Way Kanan
Baca juga: Kebakaran di Bandar Lampung, Mahasiswa KKN dari UIN Raden Intan Berikan Bantuan ke Warga Bumi Waras
"Warung sembako tersebut berada tepat di depan rumah korban," ujar Zulian.
Saat itu korban baru membuka warung miliknya. Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Namun, saat korban kembali ke warung justru mendapati pelaku ada di dalam warung miliknya.
"Korban sempat menegur laki-laki tersebut, dan melihat dompet milik neneknya sudah dipegang oleh pelaku," bebernya.
Mendapati kehadiran pelaku, korban pun kemudian berteriak hingga memancing hadirnya warga sekitar. Pelaku yang melarikan diri lalu dikejar warga.
"Karena kaget dan takut korban langsung berteriak maling, sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku," ucap Zulian.
Korban lalu melapor ke Mapolsek Dente Teladas. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dompet warna hitam putih motif kotak-kotak, kotak rokok merek Fastro, dan sepasang sendal berwarna hitam.
"Akibat ulahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.”
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Zulian.
Pasutri Jadi Pelaku Pencurian di Toko Emas di Lampung Utara
Bemula dari viral di media sosial, sepasang suami istri di Lampung Utara diringkus polisi.
Pasangan pasutri tersebut diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian di satu toko emas di Kotabumi, Lampung Utara.
Keduanya diamankan oleh polisi hanya kurun waktu 24 jam dari kejadian, dan sempat menjadi viral di media sosial.
Aksi pasutri tersebut terekam CCTV toko emas. Video rekaman pencurian tersebut diduga diunggah oleh korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi pencurian itu terjadi saat kedua pelaku melakukan transaksi jual belie mas dengan sang pemilik toko bernama Nico Lorentius (32).
Toko emas milik korban berada di Jalan Trio Deso Kelurahan Kotabumi Udik.
Diketahui, dalam video yang diunggah terlihat dua orang yang sedang berada di toko emas dan pada awalnya dilayani pemilik toko.
“Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) lalu,” kata Kurniawan, Minggu (3/7/2022).
Usai mendapatkan informasi tersebut, Kapolres Lampung utara memerintahkan jajaran Sat Intelkam untuk melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil ditangkap. Keduanya ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).
Dua pelaku yang diamankan berinisial DI (36), dan istrinya YL (34). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Dusun Banjar Arum, Madukoro, Kotabumi Utara.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah dompet warna meah berisikan kalung emas seberat 20 gram dengan nilai Rp 17.500.000.
Kasat Intel Polres Lampung Utara Iptu Suhaili menambahkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi keduanya.
Kepala polisi, pasangan pasutri itu tidak menyanggah perbuatannya.
“Pasustri tersebut kita amankan, dan kita serahkan ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suhaili.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya/Anung Bayuardi)