Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Mencibir Nindy Ayunda Ketakutan, Mangkir Panggilan Polisi

Nikita Mirzani ikut mengomentari perkara dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda di instagram story-nya.

Instagram/@nindyayunda/@nikitamirzanimawardi_17
Ilustrasi. Nindy Ayunda mangkir dari panggilan polisi terkait penyekapan mantan sopir pribadi, Nikita Mirzani mencibirnya ketakutan. 

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual membenarkan pihaknya memang menjadwalkan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda.

"Terkait kasus NA (Nindy Ayunda) untuk pemanggilan hari ini dijadwalkkan hari Jumat jam 11 siang, yang bersangkutan tidak hadir," kata Rifaizal Samual di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat sore.

Apa alasan Nindy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan?

"Untuk alasan tidak hadir yang bersangkutan (Nindy) hanya menyampaikan berhalangan saja, untuk detailnya nanti kita infokan kembali," ucap Rifaizal Samual .

Rifaizal memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi untuk memeriksa Nindy, terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan pekerjanya.

"Kami akan layangkan lagi pemanggilan untuk minggu depan. Kapannya nanti akan kami informasikan lagi," ungkapnya.

 Kabarnya Nindy Ayunda sudah dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun, Rifaizal tak mau berkomentar.

Baca juga: Bertemu Yuni Shara, Tingkah Aneh Raffi Ahmad Jadi Sorotan Rekan Artis 

Baca juga: Tangis Sule Pecah Digugat Cerai Nathalie Holscher Setelah Menikah 1 Tahun Lebih

"Biar atasan saya yang bicara. Cuma status NA (Nindy Ayunda) masih saksi," ujar Nindy Ayunda.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan.

Rini Diana adalah istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda. Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.

Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kuasa Hukum Bantah Mangkir

Nindy Ayunda tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyekapan kepada mantan sopirnya.

Namun, Dwi Yoss, kuasa hukum Nindy Ayunda, membantah kliennya mangkir. 

"Beliau (Nindy Ayunda) tidak mangkir. Memang berhalangan hadir aja untuk pemeriksaan hari ini," kata Dwi Yoss di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved