Berita Lampung
Kakek Rudapaksa Cucu di Lampung Utara, Orangtua Korban Minta Keadilan
GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri asal Kotabumi, Lampung Utara, meminta agar kakek rudapaksa cucu agar dihukum seberat-beratnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri asal Kotabumi, Lampung Utara, meminta agar kakek rudapaksa cucu agar dihukum seberat-beratnya.
Peradilan kakek rudapaksa cucu dikawal keduanya demi menjaga masa depan sang anak berinisial N (3,5).
Apalagi kakek rudapaksa cucu tersebut merupakan kakek tiri.
Kasusnya kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
"Saya dan suami minta kepada pak jaksa dam hakim agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar DI bersama suami dan anaknya saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Pemkab Lampung Utara Gelar Salat Idul Adha pada 10 Juli Mendatang
Baca juga: Dukung Pencegahan Penyebaran PMK, Polres Lampung Utara Lakukan Sosialisasi ke Petani Peternak
Menurut wanita muda ini mengaku, akibat ulah sang kakek berdampak pada masa depan anaknya.
Mereka terpaksa pindah rumah dari tempat semula, karena untuk mengurangi rasa trauma pada sang anak.
"Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah," ungkap DI seraya menangis.
Kedatangan dia ke kantor PWI, hanya untuk meminta dukungan selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Ketua PWI Lampung Utara M Rozi didampingi Sekretaris Riduan dan Bendahara Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan kasus tersebut.
Menurut Rozi, pihaknya bukan untuk mengintervensi, namun berharap agar jaksa maupun hakim dapat lebih arif dalam menuntut dan memvonis terdakwa.
"Sebab ini menyangkut masa depan korban. Apalgi korban masih anak dibawah umur. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas," tegas Rozi.
Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan di Kantor Cabang Distributor Produk Susu di Lampung Utara Masuk DPO
Baca juga: Distanak Lampung Utara Lakukan Pemeriksaan Antemortem di Kandang Pejual Hewan Kurban
Untuk diketahui, P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada 27 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.
Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada area sensitifnya.