Berita Lampung
Kakek Rudapaksa Cucu di Lampung Utara, Orangtua Korban Minta Keadilan
GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri asal Kotabumi, Lampung Utara, meminta agar kakek rudapaksa cucu agar dihukum seberat-beratnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Orang tua korban meminta agar kakek rudapaksa cucu agar dihukum seberat-beratnya.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengeceknya dan ada luka kemerahan.
"Korban cerita secara langsung," ujar Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Berita Terkait