Berita Lampung
Polres Lampung Utara Bekuk DPO Curas di Tempatnya Bekerja di PIK Jakarta
Tersangka RR ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)/begal.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Setelah sekitar dua bulan menghilang dan menjadi DPO, pelaku begal/curas, berinisial RR (27) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Pelaku curas RR ditangkap pada hari Senin (4/7/2022) pukul 06.30 WIB di tempatnya bekerja.
Tersangka bekerja di salah satu ruko yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengatakan tersangka RR ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas)/begal yang terjadi pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Lebih lanjut, AKP Eko Rendi mengatakan, saat itu peristiwa curas dialami Ahmad (42) warga Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu di Lampung Utara, Orangtua Korban Minta Keadilan
Baca juga: Dukung Pencegahan Penyebaran PMK, Polres Lampung Utara Lakukan Sosialisasi ke Petani Peternak
Saat itu korban sedang melintas di jalan lintas Sumatra (jalinsum) tepatnya di Desa Buminabung, Kecamatan Abung Barat – Lampura, dengan mengemudikan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
Dalam melakukan aksinya, keduanya memepet korban Ahmad (42).
Setelah sepeda motor korban dan pelaku berdekatan.
Seorang pelaku langsung mencabut kunci kontak motor korban.
pelaku lainnya sambil mengancam menggunakan sejata tajam jenis laduk.
”Karena takut akhirnya korban pasrah ketika sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku,” katanya, Senin 11 Juli 2022.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Abung Barat.
Kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan di tempatnya bekerja di daerah Pantai Indah Kapuk Jakarta.
“Saat ini pelaku RR berikut barang bukti berupa sajam jenis laduk, satu helai jacket sweater warna hitam telah diamankan di Mapolres,” ujarnya.
Kita lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam pasal 365 KUHP.
“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)