Tindak Asusila di Bandar Lampung

Istri Kena Stroke, Alasan Dukun Pelaku Asusila di Bandar Lampung Berbuat Asusila

Dukun pelaku asusila di Bandar Lampung mengaku melakukan perbuatan asusila karena istri terkena stroke. Sehingga sudah lama tidak saling berhubungan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ekpose dukun pelaku asusila di Halaman Mapolsek Teluk Betung Selatan. Istri kena stroke, alasan dukun pelaku asusila di Bandar Lampung berbuat asusila. 

Ibu korban yang mengetahui ada dukun pijat yang bisa mengobati anaknya, lantas menghubungi pelaku KS.

"Korban dipijat di rumahnya (rumah korban). Pelaku datang ke sana dan bilang segera melakukan pengobatan," terang Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto.

Saat kejadian, 23 Februari 2022 lalu, ibu korban awalnya ada di kamar tempat korban dipijat.

Namun, karena alasan tertentu untuk praktik dukun palsunya, ibu korban disuruh keluar kamar oleh pelaku.

"Jadi pada saat kejadian itu (perbuatan asusila), hanya pelaku dan korban saja yang ada di dalam kamar," katanya.

Ditangkap Polsek Telukbetung Selatan

Berpura-pura bisa menyembuhkan sakit yang diderita korbannya, seorang lelaki paruh baya justru melakukan perbuatan asusila.

Aksi pelaku berinisial KS (57) warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dilakukan terhadap korban D (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Peristiwa tindak pidana asusila pelaku KS terhadap korban D dilakukan pada Februari 2022 lalu, namun baru belakangan diketahui ibu korban.

Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku mengaku kepada ibu korban bisa mengobati korban yang sedang sakit.

"Modusnya sebagai dukun, bisa mengobati orang dengan cara dipijat dan diberi minum ramuan-ramuan," kata Kompol Adit Priyanto kepada sejumlah awak media saat menggelar ekpose perkara, Selasa (12/7/2022).

Tindakan asusila itu oleh pelaku KS diakukan di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, 23 Februari lalu.

"Laporannya (ke Polsek TBS) oleh keluarga korban masuk ke kami Juli ini, dan langsung kami lakukan penyelidikan terhadap perkara itu," ujarnya.

Pelaku KS ditangkap di rumahnya di Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin 11 Juli 2022 lalu tanpa melakukan perlawanan.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved