Berita Lampung
Bekas Tambang Pasir Makan Korban, Kadis DLH Lampung Timur Tuding Wewenang Provinsi
Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan kasus warga tenggelam di bekas tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan kasus warga tenggelam di bekas tambang pasir di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Identitas warga tenggelam di bekas tambang pasir berinisial WF (20).
Terkait warga tenggelam di bekas tambang pasir tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur buka suara.
Sang Kepala DLHPKPP Andi Kristanto turut berduka cita atas peristiwa tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan tambang pasir tersebut merupakan kewenangan provinsi.
Baca juga: Polres Lampung Timur Gelar Sertijab, Kompol Sugandhi Satria Nugraha Dipercaya Jadi Wakapolres
Baca juga: Perempuan 20 Tahun di Lampung Timur Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian Pasir
"Itu wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung," ujarnya, Rabu (13/7/2022).
Ia juga menjelaskan, DLH Kabupaten tidak memiliki wewenang atas hal tersebut.
"Yang membuat bingung ini, karena wilayah tambang itu berada di Kabupaten Lampung Timur, jadi dianggap wewenang kami," ucap dia.
"Padahal kewenangannya ada di Provinsi," imbuhnya.
"Kalau misalnya pencemaran lingkungan, itu baru tugas DLH Kabupaten," lanjutnya.
Pihaknya menganggap, harus adanya reklamasi dari bekas galian pasir tersebut.
"Reklamasi itu harusnya dari pihak ketiga, dan lagi-lagi itu kewenangan provinsi," katanya.
Baca juga: Kakak Beradik Terlibat Pertikaian Organ Tunggal di Lampung Timur, Satu Meninggal
Baca juga: DI, Bocah SD Korban Asusila Kakek di Lampung Timur Alami Trauma
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) siap melakukan pendampingan jika ada pihak provinsi yang akan turun ke lokasi.
"Makanya kami kemarin ketika pengecekan oleh DLH Provinsi, kami mendampingi, walaupun ini kewenangan provinsi, tapi kami mendampingi, karena itu ada di Lampung Timur," paparnya.
"Kami pasti akan lakukan koordinasi dengan pihak Camat, dan perangkat setempat," lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, harusnya pihak Aparat Desa setempat, memberi rambu-rambu bahaya di lokasi bekas galian pasir.
"Bisa saja pakai plang yang melarang anak-anak bermain di sana, itu juga bentuk peringatan yang harusnya dilakukan Aparatur Desa," ungkapnya.
Ia juga menuturkan, harusnya ada Imbauan dari pihak aparat setempat.
"Bisa dari RT, RW, Kepala Desa, Camat, untuk melakukan Imbauan ke masyarakat agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga anaknya," tutur Andi.
Diketahui sebelumnya, seorang warga perempuan berinisial WF (20) tenggelam di bekas galian pasir.
WF meninggal dunia, akibat tenggelam di lokasi bekas galian pasir di Dusun 1 Desa Mekar sari Kecamatan Pasir Sakti, Selasa (12/7/2022).
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )