Pencurian di Bandar Lampung

Polisi Temukan Barang-barang Curian dari Rumah Oknum Linmas di Bandar Lampung

Tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan amankan barang bukti hasil curian dari rumah oknum Linmas. Seperti perabot rumah tangga, barang elektronik.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Barang hasil curian pelaku IB diamankan di Mapolsek Telukbetung Selatan. Polisi temukan barang-barang curian dari rumah oknum Linmas di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dari rumah oknum Limas IB, Tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan amankan berbagai barang bukti hasil curian dari rumah korban.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain perabot rumah tangga, barang elektronik, dan lainnya.

"Barang-barang yang dicuri pelaku IB dari rumah korban antara lain satu lembar karpet Samira ukuran 2x3 meter, satu unit kipas angin," terang Kompol Adit Priyanto.

Selain itu, satu unit kompor gas beserta satu tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit Tape Deck.

Gelas luminar pink, gelas keramik, gelas makan tinggi, piring kue stainless, mangkuk cina besar, kotak perhiasan, seprai warna putih.

Sarung bantal smoke, boneka berukuran besar, pakaian pesta, piring makan.

Sehingga, kerugian korban akibat aksi pencurian tersebut ditotal mencapai Rp 15 juta.

"Sebagain lagi barang-barang hasil curian pelaku IB ini sudah ia jual, dan hasilnya ia gunakan untuk keperluan pribadi," terang Adit Priyanto.

Adit menerangkan, pencurian oleh pelaku IB dilakukan seorang diri, dengan cara memindahkan barang curian dalam satu malam dari rumah korban ke rumah pelaku.

Dibekuk Tanpa Perlawanan

Mendapat laporan korban, Tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan langsung melakukan pengejaran terhadap oknum Linmas yang mencuri di rumah tetangganya.

Polisi mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Setelah meminta keterangan korban dan saksi-saksi, pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya saat kejadian itu berhasil terungkap.

"Pelakunya berinisial IB, yang tak lain tetangga korban. Pelaku ini bertetangga dengan korban hanya beberapa rumah saja rumahnya dari rumah korban," kata Kompol Adit Priyanto, Rabu (13/7/2022) di Mapolsek Telukbetung Selatan.

Tak hanya bertetangga, pelaku dan korban juga kata Kompol Adit Priyanto, saling mengenal dan biasa berkomunikasi.

Pelaku IB diamankan di rumahnya di Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan, Sabtu (9/7) lalu tanpa melakukan perlawanan.

Diketahui Korban Setelah Pulang dari Luar Kota

Aksi pencurian oleh oknum Linmas IB diketahui korban setelah ia pulang dari luar kota bersama keluarganya.

Menurut Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, pertama kali aksi pencurian itu diketahui ketika korban pulang dari luar kota pada awal Mei 2022 lalu.

Adit mengatakan, korban saat curiga kondisi rumahnya yang sudah sedikit berantakan. 

Tak hanya itu, beberapa barang di dalam rumahnya juga dilihat korban tidak pada tempatnya dan hilang.

"Sang istri juga mengecek di dalam kamar, tenyata banyak barang-barang berharga di dalam kamar korban sudah raib," jelasnya.

Saat dilakukan pengecekan di bagian rumahnya, korban mendapatkan jendela bagian depan rumahnya sudah dalam kondisi terbuka dan rusak.

Merasa menjadi korban pembobolan dan pencurian rumah, korban melapor ke Mapolsek Telukbetung Selatan.

Kekurangan Uang Perbaiki Motor

Mengaku kurang dalam mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang dilakoni, oknum Linmas di Bandar Lampung nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.

Saat dihadirkan di ekpose perkara kasus pencurian di Mapolsek Telukbetung Selatan, pelaku IB (35) menjelaskan, ia mencuri karena kekurangan uang untuk memperbaiki motornya.

Menurut IB, motor yang selama ini menjadi kendaraanya untuk berpergian rusak.

Karena tak punya uang IB nekat mencuri di rumah tetangganya.

"Saya kurang uang (alasan mencuri), karena motor saya rusak. Uangnya (hasil mencuri) saya pakai buat benerin motor," terang IB di Mapolsek Telukbetung Selatan.

Tak hanya itu, uang hasil curian juga selain digunakan untuk memperbaiki motor, juga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Sisanya buat keperluan pribadi saya, buat beli rokok dan jajan," kata IB sambil mengatakan kalau dia meminta maaf kepada korban atas perbuatannya itu.

Karena perbuatannya itu, pelaku IB terancam hukuman penjara selama 7 tahun dengan disangkakan Pasal 363 KUHPidana.

Mencuri di Rumah Tetangga

Oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, justru jadi pelaku pembobolan dan pencurian di rumah tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial IB (35) warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, itu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 25 April 2022 lalu.

Keterangan IB, aksi pencurian yang ia lakukan dengan mengincar rumah korban yang ditinggal sejak beberapa hari.

Mengetahui rumah tetangganya kosong, sang oknum Linmas melancarkan aksinya pada tengah malam.

"Saya tahu rumah (korban) ditinggal (25 April) Siang harinya pemilik rumah pergi, tengah malamnya saya masuk (membobol dan mencuri)," kata IB di Mapolsek Telukbetung Selatan, Rabu (13/7/2022).

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan linggis besi.

Dari dalam rumah korban, pelaku IB mencuri barang-barang berharga dari dalam rumah dan kamar korban.

(Tribunlamung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved