Berita Lampung

Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Sudah Berlakukan Kunjungan Tatap Muka

Layanan kunjungan tatap muka tersebut sempat vakum kurang lebih selama 2 Tahun karena Pandemi Covid-19.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Rutan
Keluarga sedang membesuk WBP. Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung sudah berlakukan kunjungan tatap muka. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Rutan Kelas IIB Kotabumi Kabupaten Lampung Utara mulai membuka layanan kunjungan tatap muka bagi pembesuk.

Layanan kunjungan tatap muka tersebut sempat vakum kurang lebih selama 2 Tahun karena Pandemi Covid-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Mukhlisin Fardi mengatakan, layanan kunjungan tatap muka mulai dilaksanakan pada Senin 11 Juli 2022.

Kunjungan tatap muka ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjenpas Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. 

Ada tiga kategori pengunjung yang diperbolehkan bertemu langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kotabumi.

Baca juga: Kapolres Lampung Utara dan Ketua KPU Koordinasi Soal Pemilu 2024

Baca juga: Polres Lampung Utara Bekuk DPO Curas di Tempatnya Bekerja di PIK Jakarta

Pertama mereka yang dibolehkan tatap muka merupakan keluarga inti seperti orangtua, istri maupun anak.

Kemudian untuk penasihat hukum atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa dan yang terakhir merupakan perwakilan kedutaan besar atau konsuler bagi WBP negara asing.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Sabar Anju Padang saat di temui mengatakan, WBP hanya boleh dikunjungi satu kali dalam sepekan.

“Ini agar seluruh warga binaan didalam mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya,” jelasnya, Rabu 13 Juli 2022.

"Kunjungan tatap muka ini kita memakai jadwal serta diperbolehkan hanya jam kerja saja serta seluruh pengunjung telah menerima vaksin dosis ketiga," ujarnya.

jika ada yang belum menerima vaksin lengkap wajib menunjukan hasil rapid atau swab test dengan hasil negatif atau surat keterangan dokter bahwa tidak dapat menerima vaksin.

“Surat keterangan dokter harus karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” ujarnya.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Ade Candra Irawan menyampaikan, hari ini merupakan pertama kalinya kita membuka kunjungan tatap muka.

Tentu begitu antusiasnya pengunjung maupun warga binaan, tetapi sudah dirinya tegaskan kepada seluruh jajaran pengaman Rutan.

“Agar selalu memeriksa secara ketat baik barang bawaan atau pun pemeriksaan badan para pengunjung agar kita tidak kecolongan dengan barang-barang yang terlarang maupun dilarang,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved