Narapidana Tewas di Lampung
Napi Tewas Dikeroyok Dalam Lapas di Lampung, Petugas Diduga Membiarkan
Kasus narapidana tewas di Lampung setelah diduga dikeroyok rekannya dalam lapas, disebut-sebut ada dugaan pembiaran yang dilakukan petugas.
Tribunlampung.co.iid, Bandar Lampung - Kasus narapidana tewas di Lampung setelah diduga dikeroyok rekannya dalam lapas, disebut-sebut ada dugaan pembiaran yang dilakukan petugas.
Diketahui, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan narapidana bernama Rio Febrian (17) tewas tersebut terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung pada Selasa (12/7/2022).
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung meminta polisi mengusut tuntas kasus narapidana tewas tersebut.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa memastikan, pihaknya memberi dukungan kepada keluarga korban atas kejadian tersebut.
"Kami telah mendapatkan informasi korban ini meminta bantuan keadilan anak dan kami Komnas PA datang untuk membantu pendampingan terhadap keluarga korban," kata Ahmad saat mendatangi rumah napi anak yang tewas diduga dianiaya teman satu sel di Bandar Lampung.
Baca juga: Sebelum Rio Febrian, Narapidana Tewas di Lampung, Sang Ibunda Sempat Merasakan Ini
Baca juga: Narapidana di Lampung Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Sipir Jika Lakukan Pelanggaran
"Kita melihat ada kejadian anak dipukuli rekan satu selnya dan ini tak bisa dibiarkan. Apalagi ada petugas jaga di dalamnya dan harusnya bisa dipisahkan atas kegaduhan yang terjadi," kata Ahmad.
Ahmad menilai ada dugaan pembiaran dari petugas tahanan LKPA Lampung atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Rio Febrian meninggal dunia.
Karena itu, kata Ahmad, Komnas PA mencoba bekerja sama mengungkap kejadian tersebut untuk menemukan fakta-fakta yang terjadi.
"Komnas PA hadir untuk meng-advokasi dan mengupayakan perlindungan hukum hingga pengadilan. Sehingga pihak keluarga bisa dapat keadilan yang pantas," imbuhnya.
Komnas PA Bandar Lampung juga berharap LPKA Lampung bisa melindungi anak yang berkasus hukum.
"Jangan sampai napi di dalam itu semakin ganas antar blok dan harus ada evaluasi dari pihak LKPA agar tidak kembali terulang lagi kasus seperti ini," kata Ahmad.
Komnas PA juga meminta agar fasilitas kesehatan (faskes) di LPKA Lampung bisa ditingkatkan agar bisa menangani kasus darurat dengan cepat.
Baca juga: Narapidana yang Tewas di Lampung Diduga Dikeroyok 4 Orang Dalam Lapas
Baca juga: Narapidana yang Tewas Baru Jalani 45 Hari Hukuman di LPKA Kelas II A Lampung
"Jangan sampai sudah sekarat baru dibawa ke rumah sakit," kata dia.
Permintaan terakhir napi anak sebelum tewas dikeroyok
Permintaan terakhir narapidana (napi) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung, Rio Febrian (17) sebelum meninggal dunia diduga dikeroyok rekan satu selnya.
Sebelum meninggal dunia, napi anak di Lampung ini sempat meminta badannya dikerik oleh kakaknya.
Permintaan terakhir korban disampaikan Nira Oktasari (30), kakak perempuan Rio.
"Dia sempat bilang minta badannya dikerik sama kakak pertama, Andrian Syahputra," ungkap Nira saat ditemui Tribun Lampung, Selasa (12/7/2022) di kediamannya.
Nira mengatakan, adiknya adalah sosok yang baik dan manja karena merupakan anak bungsu dari empat bersaudara.
Sebelumnya, Nira mendengar cerita dari adiknya sering mendapat penganiayaan di dalam tahanan.
Selama 45 hari menjalani hukuman, Rio selalu trauma dan selalu memegangi kepalanya.
"Jadi dari cerita adik saya saat masuk sampai dengan meninggal dunia ini adik saya ini selalu digebukin terus di dalam lapas," kata Nira.
Saat kondisi sedang sakit dan sekarat, Nira mengatakan, sipir hanya memberitahukan bahwa adiknya hanya sakit panas dalam.
Namun saat dicek di Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) setelah meningal dunia pukul 17.00 wib, keluarga mendapati banyak luka di tubuh Rio.
"Pada gigi graham itu merah seperti disogok. Sebelum meninggal memang korban ini tidak bisa ngomong," kata Nira.
Diduga dianiaya teman satu sel
Rio Febrian (17) narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung meregang nyawa diduga dianiaya oleh rekan satu ruangannya saat berada di dalam jeruji besi.
Nira Oktasari (30) kakak dari narapidana LKPA kelas II A Rio Febrian yang tewas dianiaya mengatakan, adiknya meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang dalam satu ruangan penjara.
Saat ditemui Tribun Lampung di kediamannya pada Selasa (12/7/2022) malam, Nira mengungkapkan kondisi seluruh badan korban mengalami kekerasan fisik, seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.
Padahal, Nira dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk Rio Febrian di tahanan khusus anak tersebut.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.
Baca juga: 20 Polisi Ditarik Usai Kabar Rektor Disandera Karyawan di Lampung
Baca juga: Kabar Rektor Disandera Karyawan di Lampung, Pihak Yayasan: Kami Bakal Tuntut
"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami disuruh besuk adik saya," kata Nira.
Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar pada Minggu 10 Juli 2022.
Kemudian dan Senin 11 Juli 2022 keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.
"Kaki Rio itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata Nira.
Baru 45 hari masuk penjara
Rio Febrian (17), narapidana di Lampung yang tewas diduga dikeroyok, ternyata baru jalani masa hukuman selama 45 hari.
Diketahui, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan narapidana bernama Rio Febrian (17) tewas tersebut terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung pada Selasa (12/7/2022).
Kakak korban, Nira Oktasari (30) mengatakan, masa hukuman adiknya itu yakni selama 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar Nira, Selasa (17/7/2022) malam.
Nira menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok 4 orang yang berada dalam sel yang sama dengan Rio.
Nira mengetahui adiknya berada dalam 1 sel bersama keempat orang tersebut setelah menjenguknya seminggu yang lalu.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Nira pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia."
"Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," tegas Nira.
Sementara itu, pihak LKPA Kelas II A Lampung masih dalam proses konfirmasi jurnalis Tribunlampung.co.id.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana tewas diduga dikeroyok rekannya yang juga narapidana, saat berada di dalam lapas.
Adapun narapidana tersebut bernama Rio Febrian (17).
Rio merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman karena kenakalan remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung.
Hal tersebut disampaikan ibu korban, Rosilawati (57).
Menurut Rosilawati, anak bungsunya ini meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Rosilawati juga menyebut, anaknya mengalami luka lebam di tubuhnya.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini," kata Rosilawati saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (12/7/2022) di kediamannya.
Rosilawati menyampaikan, anaknya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro.
Sementara itu, pihak LKPA Kelas II A Lampung masih dalam proses konfirmasi jurnalis Tribunlampung.co.id.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)