Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Lampung Wanti-wanti Parpol Tak Catut Nama Warga Tanpa Izin

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung ingatkan pengurus partai politik agar tidak melakukan pencatutan nama warga tanpa izin.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Saidal Arif
Ilustrasi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat Ramzi Ramdo. KPU Pesisir Barat wanti-wanti pencatutan nama warga tanpa izin. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung ingatkan pengurus partai politik agar tidak melakukan pencatutan nama warga tanpa izin.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat Ramzi Ramdo mengatakan, data kepengurusan dan anggota parpol jangan sampai lakukan pencatutan nama tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat itu sendiri.

"Menjelang pemilu, pencatutan nama masyarakat demi kepentingan politik sangat rentan," kata dia Jumat (15/7/2022).

"Bahkan di Pesisir Barat ini sendiri pada Pemilu yang lalu pernah terjadi," lanjutnya.

Lanjutnya, mengingat pada akhir Juli 2022 mendatang tahapan pendaftaran Parpol akan mulai dibuka oleh KPU RI.

Baca juga: Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Divonis 2 Tahun Penjara

Baca juga: Inspektorat Pesisir Barat Lampung Panggil ASN Tidak Disiplin Kerja

"Hal tersebut harus kita antisipasi sedini mungkin dan menjadi perhatian kita semua," ungkapnya.

Kemudian kata Ramzi, untuk mengetahui keanggotaan parpol bisa dicek langsung melalui sistem informasi pendaftaran partai politik (sipol).

Dijelaskan Ramzi, sipol tersebut digunakan KPU RI itu untuk menampung administrasi persyaratan parpol sebagai peserta Pemilu. 

Mulai dari data kepengurusan hingga daftar keanggotaan partai. 

"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 195 tahun 2022 sipol tersebut merupakan aplikasi pendukung digunakan dalam mempasilitasi tahapan pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," bebernya.

Untuk lolos sebagai partai peserta Pemilu di Pesisir Barat ini minimal mempunyai 164 anggota yang tersebar di enam Kecamatan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU No.194/2022 tentang penetapan jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Baca juga: Ketua KPU Pesisir Barat Marlini: Penyelenggara Pemilu Pekerjaan yang Mulia

Baca juga: Bukti Peninggalan Mahapatih Gajah Mada di Pesisir Barat Lampung

Diantaranya dijelaskan bahwa untuk syarat partai politik adalah memiliki 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap Kabupaten/Kota.

" Mengacu pada aturan tersebut jumlah penduduk Pesisir Barat ada sekitar 164 ribuan, maka parpol Pesisir Barat ini minimal mempunyai 164 anggota," ucapnya.

Kemudian Ramzi mengingatkan kepada pengurus Parpol untuk segera mempersiapkan berkas kelengkapan administrasi peserta Pemilu serentak 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved