Berita Lampung

Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat.

Editor: muhammadazhim
The North CArolina Judicial Branch
Ilustrasi Sidang. Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat.

Terdakwa Chalik Bin Bahrun (70) terlibat kasus surat palsu KPK di Pesisir Barat pada September 2021 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, maka PN Lampung Barat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Zenericho, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Arinal Djunaidi Apresiasi Desa Hanura Ditetapkan Jadi Desa Anti Korupsi oleh KPK

Menurut Zenericho, sidang vonis putusan hakim tersebut telah dilaksanakan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

Diketahui, sebelumnya rangkaian persidangan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Mulai dari pemeriksaan saksi hingga vonis putusan," kata dia.

Berdasarkan berkas ada 15 orang saksi yang telah diperiksa termasuk Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.

Terdakwa berinisial AC (70) itu merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil warga Pekon Labuhan Mandi.

Sebelumnya terdakwa diancaman pasal alternatif  Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dukumen dan pasal 310 ayat 1 dengan pencemaran nama baik.

Baca juga: Andi Arief Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Dijawalkan Ulang

Zenericho menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan tersebut.

"Di antara barang bukti tersebut yakni ada 1 buah amplop yang bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yth M Towil, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lampung," jelasnya.

Kemudian, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.

Lalu ada 2 (dua) lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri.

Selanjutnya, dua lembar fotokopi surat undangan/pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M Towil.

Baca juga: Parosil Mabsus Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved