Berita Lampung
Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat.
Satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Yth. Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Kemudian, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.
Lalu, satu buah amplop yang bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
"Dan dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara," ucapnya.
Serta satu buah handphone merk Hammer Putih warna putih dan telah dikembalikan kepada terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, diketahui terdakwa Chalik Bin Bahrun dituntut dua tahun penjara karena dianggap memalsukan surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung.
Baca juga: KPK Imbau Pejabat dan ASN untuk Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas
Surat panggilan palsu itu ditujukan untuk lima orang anggota dewan dengan alasan pemeriksaan proyek beranggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Eri Fatriansyah menyebutkan, terdakwa atas nama Abdul Chalik (70) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan warga Pekon (desa) Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat tersebut terbukti memalsukan surat panggilan KPK.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada lima orang anggota DPRD Pesisir Barat yakni, Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Eri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sidang agenda tuntutan ini sendiri telah digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat pada Kamis (7/7/2022) lalu.
(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)