Berita Lampung

Terdakwa Kasus Surat KPK Palsu di Pesisir Barat Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat.

Editor: muhammadazhim
The North CArolina Judicial Branch
Ilustrasi Sidang. Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Terdakwa perkara kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lampung Barat.

Terdakwa Chalik Bin Bahrun (70) terlibat kasus surat palsu KPK di Pesisir Barat pada September 2021 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, maka PN Lampung Barat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Zenericho, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Arinal Djunaidi Apresiasi Desa Hanura Ditetapkan Jadi Desa Anti Korupsi oleh KPK

Menurut Zenericho, sidang vonis putusan hakim tersebut telah dilaksanakan pada Kamis (14/7/2022) kemarin.

Diketahui, sebelumnya rangkaian persidangan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Mulai dari pemeriksaan saksi hingga vonis putusan," kata dia.

Berdasarkan berkas ada 15 orang saksi yang telah diperiksa termasuk Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.

Terdakwa berinisial AC (70) itu merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil warga Pekon Labuhan Mandi.

Sebelumnya terdakwa diancaman pasal alternatif  Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dukumen dan pasal 310 ayat 1 dengan pencemaran nama baik.

Baca juga: Andi Arief Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Dijawalkan Ulang

Zenericho menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan tersebut.

"Di antara barang bukti tersebut yakni ada 1 buah amplop yang bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yth M Towil, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lampung," jelasnya.

Kemudian, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.

Lalu ada 2 (dua) lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri.

Selanjutnya, dua lembar fotokopi surat undangan/pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M Towil.

Baca juga: Parosil Mabsus Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK

Satu buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Yth. Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Kemudian, dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.

Lalu, satu buah amplop yang bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

"Dan dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara," ucapnya.

Serta satu buah handphone merk Hammer Putih warna putih dan telah dikembalikan kepada terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, diketahui terdakwa Chalik Bin Bahrun dituntut dua tahun penjara karena dianggap memalsukan surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung.

Baca juga: KPK Imbau Pejabat dan ASN untuk Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas

Surat panggilan palsu itu ditujukan untuk lima orang anggota dewan dengan alasan pemeriksaan proyek beranggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Eri Fatriansyah menyebutkan, terdakwa atas nama Abdul Chalik (70) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan warga Pekon (desa) Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat tersebut terbukti memalsukan surat panggilan KPK.

Surat panggilan tersebut ditujukan kepada lima orang anggota DPRD Pesisir Barat yakni, Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Eri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022) lalu.

Sidang agenda tuntutan ini sendiri telah digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat pada Kamis (7/7/2022) lalu.

(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved