Lampung Barat

Parosil Mabsus Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK

gubernur serta bupati dan wali kota menandatangani pakta integritas penyerahan hak milik negara setelah tidak menjabat lagi sebagai bupati dan wali ko

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Diskominfo Lampung Barat
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menandatangani pakta integritas penyerahan hak milik negara dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Selasa (26/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, gubernur serta bupati dan wali kota menandatangani pakta integritas penyerahan hak milik negara setelah tidak menjabat lagi sebagai bupati dan wali kota.

Usai menghadiri rakor tersebut, Parosil menyampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta para jajaran kepala daerah di Provinsi Lampung menyambut baik program pemberantasan korupsi terintegrasi yang digagas oleh KPK itu.

"Program yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2018 ini berjalan dengan baik, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota," kata Parosil.

"Maka, kata Pak Gubernur, ke depan akan ditingkatkan lagi, karena manfaatnya nyata dan sangat dibutuhkan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Imbau Pejabat dan ASN untuk Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas

Ia meneruskan, Arinal menekankan pencegahan korupsi tidak boleh hanya sebatas slogan, melainkan harus ada langkah nyata dari semua pihak.

"Guna mewujudkan komitmen tersebut, beliau mengatakan, harus dimulai dari tingkat pimpinan sebagai contoh dan diikuti jajaran di bawahnya," ungkap Parosil.

Selain itu, Arinal juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah yang ada di Provinsi Lampung, khususnya bupati dan wali kota, agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dimaksudkan agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

"Agar di ujung tidak bermasalah, di awal harus benar," tutupnya.

Rakor itu dihadiri pula oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan, dan Plt Deputi Bidang Dikmas KPK RI Wawan Wardiana.

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved