Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Lampung Wanti-wanti Parpol Tak Catut Nama Warga Tanpa Izin

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung ingatkan pengurus partai politik agar tidak melakukan pencatutan nama warga tanpa izin.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Saidal Arif
Ilustrasi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Barat Ramzi Ramdo. KPU Pesisir Barat wanti-wanti pencatutan nama warga tanpa izin. 

" Mengingat tahapan pendaftaran parpol akan segera dibuka oleh KPU RI pada akhir Juli nanti," ungkapnya.

Diketahui pada Pemilu serentak 2024 mendatang akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan wakil Presiden.

Kemudian, pemilihan DPR RI, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten akan digelar bersama-sama diseluruh daerah.

Lalu, sembilan bulan setelahnya akan ada Pilkada serentak 2024.

Pilkada tersebut akan digelar pada 27 November 2024 mendatang untuk memilih Gubernur, Bupati/Wali Kota seluruh tanah air.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved