Berita Lampung
Mahasiswa Hukum Lampung Palsukan Tanda Tangan di Sidang MK, Awalnya Tak Ngaku
Sebanyak enam mahasiswa palsukan tanda tangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tercatat mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
"Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi mahasiswa fakultas hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir," tegas Arief.
"Anda mengajukan permohonan yang oleh lembaga negara ini dianggap serius, tapi ternyata Saudara memalsukan. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," kata Arief.
Mendapati pertanyaan itu, para mahasiswa terdiam. Mereka tertunduk.
"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022," kata mahasiswa.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )