Berita Lampung
Mahasiswa Hukum Lampung Palsukan Tanda Tangan di Sidang MK, Awalnya Tak Ngaku
Sebanyak enam mahasiswa palsukan tanda tangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tercatat mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak enam mahasiswa palsukan tanda tangan di gelaran sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Keenam mahasiswa palsukan tanda tangan itu tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
Para mahasiswa palsukan tanda tangan terungkap saat sidang lanjutan uji materil aturan pengangkatan kepala otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan siaran sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu 13 Juli 2022, terlihat awalnya mahasiswa FH Unila tidak mengaku memalsukan tanda tangan di berkas gugatan.
Baca juga: Istri Digerebek Suami Sah di Hotel Bandar Lampung, Ternyata CLBK dengan Duda
Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah Beraksi di Bandar Lampung Berbekal Senpi Rakitan
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga Daniel Yusmic P. Foekh mendapati kejanggalan tanda tangan pemohon pada perbaikan permohonan.
Ketika itu Arief Hidayat, mempertanyakan kejanggalan tersebut.
"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara ini tanda tangannya tanda tangan betul atau tanda tangan palsu ini?" tanya dia.
"Kalau kita lihat kayak gini, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari para pemohon," tambahnya.
Namun, kelima mahasiswa yang hadir dalam sidang yakni M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, dan Dea Karisna, mengaku asli.
Sementara Nanda Trisua Hardianto tidak hadir dalam sidang.
"Ya, itu tanda tangan asli, Yang Mulia," kata mahasiswa.
Baca juga: Istri Selingkuh Digerebek di Bandar Lampung, saat Diperiksa Ternyata Sedang Datang Bulan
Baca juga: Breaking News Dugaan Rektor Disandera Karyawan di Bandar Lampung
Menanggapi jawaban para Pemohon, Arief tak percaya begitu saja.
Dia menekankan bakal memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.
"Tapi tanda tangannya kok begini? Apa nggak ditandatangani satu orang ini? Benar? Kalau Anda dicek ini tanda tangan palsu, bisa dipersoalkan, lho," tanya Arief Hidayat.