Berita Lampung
Polda Lampung Sudah Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Napi Lampung Tewas Dikeroyok
Pihak Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait RF napi Lampung tewas di dalam ruang Edelweis nomor 9 LKPA kelas II Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait RF napi Lampung tewas di dalam ruang Edelweis nomor 9 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (15/7/2022) di ruang kerjanya mengatakan saat ini dari 7 saksi yang diperiksa dan sekarang ini sudah ada 16 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Polisi akan menindaklanjuti kasus tewasnya anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LKPA itu sesuai tindakan yang berdasarkan ilmiah.
Dari mulai menerima laporan dan saat ini sudah proses penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan.
"Kalau awalnya dari awal pemeriksaaan 7 saksi dan sampai saat ini ada 16 saksi," kata mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat dan Barang Bukti 2 Sepeda Motor
Baca juga: 15 Lampu Jalan Padam di Lampung Selatan, Kadishub: Sabar, Kami Kurang Tenaga
Untuk saksi dari para petugas atau sipir yang berjaga ada 7 orang dan sisanya ABH lainnya rekan satu kamar korban serta termasuk saksi luar.
Saat ini dirinya fokus crime shine atau tempat kejadian perkara.
"Kami secara metodologi deduktif menjadi induktif, bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas jaga di LPKA tersebut," ujar Pandra.
Tentunya mereka mempunyai tugas dan tanggung jawab serta memiliki perannya masing-masing.
"Dan selain petugas kita juga periksa ABH termasuk pihak keluarganya juga," kata Pandra.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dimana penanganan utama di RSUD Ahmad Yani Metro.
"Berharap terangnya masalah ini dan ABH ini menjadi perhatian kita semua," imbuh Pandra.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya foto yang dilaporkan oleh pihak korban baik KTP, KK dan itu untuk proses dilakukan penydikan.
Adapun tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan ini memang tidak terburu-buru polisi ingin masalah ini cepat terungkap.
Dan juga agar masyarakat bisa memahami dari proses penyidikan yang polisi lakukan terhadap tindak pidana ini berdasarkan ilmiah.
Hasil keputusan penyidikan akan mengarah hal tersebut penyebab kematian.
Saat ditanya apakah akan ada autopsi, Pandra mengatakan bahwa akan ada juga yang namanya visum luar dan visum dalam.
Jadi ada tahapan itu dan akan sampai gelar perkara.
Tahapan saat ini sedang mengumpulkan barang bukti yang ada di LPKA Masgar Pesawaran.
Sehingga semua akan komprehensif secara akurat, dan yang akan melakukan otopsi itu dari pendapatnya penyidik.
Dengan fakta tahapan yang ada penyebab kematian sehingga bisa terang.
Karena ditahap penyidikan baru 2 hari dan 16 saksi baru ditingkatkan penyidikan.
"Jadi diharapkan agar keluarga dan masyarakat untuk bersabar akan kita akan mengawal agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan," kata Pandra.
Terkait korban yang sempat dilarikan rumah sakit umum daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro juga akan dilakukan pemeriksaan.
Tapi pada intinya polisi akan melihat dari rekam medik dan akan didalami.
Terutama saat kondisi pertama ABH ini saat diterima IGD RSUD Ahmad Yani Metro.
"Saat ini kami dalam tim Polda Lampung dan Polres Pesawaran, dan alat bukti yang harus ada bukti dilapangan," ujar dia.
Keluarga Minta Sipir Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, keluarga napi Lampung tewas menyesalkan adanya pengeroyokkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA).
Diketahui napi Lampung tewas bernama Rio Febrian (17).
Ia menjadi napi Lampung tewas lantaran diduga dikeroyok oleh rekan-rekan satu selnya.
Andrian Syahputra selaku kakak pertamanya menuding ada keterlibatan sang sipir.
Sang sipir dianggap lalai dalam membina warga binaannya.
"Kenapa adik kami menjadi seperti ini dan tidak ada tindak lanjutnya. Pihak LKPA ini membiarkan adik kami sekarat baru dibawa ke rumah sakit," kata Andrian, Rabu (13/7/2022).
Dirinya juga sudah mendengar pengakuan dari mereka 4 napi bahwa benar mereka ini telah memukul Rio.
"Jadi saksi ada dari pihak pegawai LPKA dan selanjutnya langkahnya dibawa ke RS dalam keadaan sekarat napas yang di ujung tenggorokan," kata Andrian.
Dengan badan juga sudah kaku dan ditemukan luka tangan kanan dan kakinya juga lebam.
Sudah laporan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti oleh polisi. Dirinya berharap secepatnya ada kepastian hukum.
Harapannya polisi untuk mengusut segala kebenarannya dan keadilan untuk adik.
Adiknya ini sempat dihalangi untuk makan dan minum rekan satu kamarnya.
Kedepannya juga akan meminta bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mencari keadilan.
Diharapkan dari LPKA harus bertanggung jawab atas meninggal dunia adiknya ini dan termasuk sipir juga harus diperiksa.
Dimakamkan oleh Keluarga
Jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Baru Bandar Lampung telah dimakamkan oleh keluarga, Rabu (13/7/2022).
Namun sebelum mendapat kabar Rio Febrian meninggal, sang ibunda Rosilawati (57) merasakan sakit di sekujur tubuhnya.
“Seminggu yang lalu badan ini sakit semua rasanya, seperti dipukulin.
Jadi badan ini rasanya tidak enak kayak orang digebukin padahal saya tidak ngapa-ngapain," kata Rosilawati saat ditemui Tribun Lampung di rumahnya setelah pemakaman.
Kemudian pada Senin (11/7/2022), Rosilawati sempat membesuk anaknya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung.
“Anehnya setelah membesuk dan bertemu dengan Rio, seketika badan ini kembali sehat dan biasa saja, ya normal kembali begitu,” tutur Rosilawati.
Selain itu firasat lain juga dirasakan oleh kakaknya Rio, di mana pada tiga hari lalu gigi graham kakaknya Rio ini juga copot.
Namun kini Rio Febrian sudah tiada.
Tinggal kenangan Rio Febrian yang dirasakan oleh keluarga.
Rosilawati menyebut bahwa anaknya itu merupakan anak yang baik, pendiamm dan tidak neko-neko.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Lampung akan menindak apabila ada sipir penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, yang melakukan pelanggaran.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wiilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas Kakanwil Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) membenarkan adanya kejadian di LPKA Lapas II A Lampung, sehingga narapidana bernama Rio Febrian (17) meninggal dunia.
Adapun langkah yang dilakukan pihaknya yaitu membuat tim untuk memeriksa kasus ini.
Tim serupa juga dibentuk oleh LPKA Lapas II A Lampung.
"Kita monitor dari pengaduan dari keluarga, dan kita akan melakukan pengecekan untuk didalami," kata Farid.
“Saat ini sedang diproses dan kalau terbukti ada hal terkait penganiayaan atau hal lainnya maka akan diserahkan kepada polisi,” tambahnya.
Terkait ada 4 orang yang mengeroyok, saat ini pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tim juga sudah mendatangi LPKA untuk dilakukan pemeriksaan termasuk narapidana lainnya yang diduga terlibat.
“Kalau sistem panjagaan yang ada di LPKA sama seperti yang lainnya.
Untuk LPKA ini memang digabungkan dengan anak-anak,” ujarnya.
Lalu terhadap para petugas sipir akan dilakukan pemeriksaan.
"Kalau ada petugas yang melakukan pelanggaran akan ditindak," kata Farid.
Farid juga memastikan bahwa di LPKA tersebut tidak overkapasitas.
Namun demikian Farid mengaku tidak mengetahui jumlah persis narapidana di dalam LPKA Lampung itu.
"Kasus ini akan didalami, seperti apa yang disampaikan keluarga, kita akan konsentrasi serta cek seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Farid.
Selain itu juga kemarin jenazah sudah diserahterimakan oleh pihak rumah sakit kepada keluarga.
“Yang jelas kami dari Kanwil Kemenhumkam Lampung akan menindaklanjuti kasus tersebut dan terus mendalaminya,” pungkasnya.
Keluarga Rio Febrian (17) narapidana (napi) yang tewas dikeroyok di dalam sel ketika menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung.
Nira Oktasari (30) kakak kedua dari Rio Febrian, kepada Tribun Lampung, Rabu (13/7/2022) mengatakan, kalau semalam kakak pertamanya Andrian Syahputra langsung melaporkan kejadian meninggalnya adiknya itu ke Mapolda Lampung.
Adapun laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan Polri dengan nomor STTLP/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung.
"Tadi malam abang saya sampai tengah malam di Polda Lampung untuk melaporkan kejadian itu," kata Nira.
Semalam diterima oleh kepala siaga 1 SPKT Polda Lampung Ipda Hendra Saputra di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).
Nira berharap agar kasus ini cepat diungkap, kasihan korban yang sudah meninggal dan lebih kasihan lagi ibu yang mengandungnya serta keluarga besar.
Diketahui pada Rabu (13/7/2022) menjelang siang tadi, jenazah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Bandar Lampung sedang dimandikan oleh pihak keluarga.
Nira Oktasari (30) kakak dari napi Rio Febrian saat ditemui Tribun Lampung mengatakan bahwa saat ini adiknya sedang dimandikan.
"Lagi dimandiin sekarang ini, kasihan adik saya ini," kata Nira.
Jenazah akan dimakamkan setelah proses pemandian, para pelayat sudah berkumpul untuk menghantarkan kepamakaman.
Jenazah akan dimakamkan di tempat pemakaman di dekat rumahnya.
Rio Febrian adalah seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung.
Rio Febrian diduga tewas akibat dikeroyok teman satu ruangan di dalam sel.
Ibu korban, Rosilawati (57) mengatakan, anak bungsunya ini meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Rosilawati juga menyebut, anaknya mengalami luka lebam di tubuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )