Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat dan Barang Bukti 2 Sepeda Motor
Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Hendra mengatakan lalu pihaknya melakukan pengembangan.
"Kemudia kami berhasil mengamankan seseorang bernama Syaivul Anwar di wilayah Jabung Lampung Timur," katanya.
"Menurut hasil interogasi sepeda motor tersebut didapat dari seseorang yang bernama RA (DPO) warga Kecamatan Sekampung udik, Lampung Timur," ujarnya.
Hendra mengatakan para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lanjut.
"Satu pelaku masih DPO dan dalam tahap pengejaran," katanya.
"Barang bukti yang kami amankan 2 (dua) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih," ujarnya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP," tandasnya.
Sebelumnya tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang ini juga berhasil meringkus satu tersangkanya berinisial ED (18).
Tim gabungan ini meringkus ED yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Remaja tersebut diketahui turut serta dalam curanmor yang dilakukan di Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.
Diketahui motor yang dicuri berjenis Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BE 6760 ZE.
Baca juga: Simak Tips Aman Dari Kapolres Pringsewu Agar Terhindar Dari Curanmor
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang menjelaskan bahwa ED tertangkap pada Selasa (12/7/2022) pada pukul 23:00 WIB di jalan raya Kota Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat.
Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang.