Tanggamus
Lakukan Penganiayaan hingga Korban Tewas, Ayah dan Anak di Tanggamus Diciduk Polisi
Polres Tanggamus tangkap ayah dan anak yang diduga melakuan tindak penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban tewas.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Ayah dan anak, warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.
Ayah dan anak ini diduga melakuan tindak penganiayaan berat atau pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban tewas.
Ayah dan anak ini diamankan oleh petugas di salah satu rumah sakit di Gisting.
Kedua terduga pelaku ini bernama MH (56) dan AS (28), warga Pekon Gunung Doh, BNS, Tanggamus.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan beberapa barang lainnya seperti tiga bilah senjata tajam (sajam), dua helai sarung hijau dan cokelat, peci warna hitam, dan dua sendal warna hitam.
Kemudian petugas juga mengamankan satu kemeja pendek motif kotak-kotak, satu helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana Levis panjang warna biru, dan sarung senjata tajam.
Baca juga: Polsek Buay Bahuga Amankan Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Luka di Bagian Hidung
Penganiayaan ini terjadi pada Kamis (14/7/22) lalu, dan diketahui terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian ini terjadi di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan menyampaikan bahwa kejadian ini memakan satu korban jiwa.
Korban bernama Hasuddin (56) yang merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung.
Korban penganiayaan menerima empat luka tusukan senjata tajam dan meninggal di Jalan Raya Banding saat dievakuasi menuju Puskesmas Sanggi.
"Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi dengan empat luka tusuk pada bagian punggung," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Amir Hasan (58), adik ipar korban mengatakan, ia menemukan kakak iparnya sudah tertelungkup di jalan tersebut.
Setelah itu ia membawa korban menuju Puskesmas Sanggi.
Lalu sesampainya di puskesmas, korban sudah dalam keadaaan tak bernyawa.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Kekerasan mengakibatkan maut, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat Polres Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Lampung Utara Serahkan Diri ke Polisi
Kasat mengaku saat ini mereka sedang melakukan pemeriksaan intensif dan juga menerjunkan tim Inafis guna olah TKP di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.
Satreskrim Tanggamus saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
"Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut," katanya.
Kasat menghimbau untuk keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi.
"Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi," katanya.
Dan meminta untuk mempercayai kasus ini kepada Polres Kabupaten Tanggamus.
"Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional," kata Kasat Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan saksi mata, Kasat Kabupaten Tanggamus menerangkan, kejadian berawal dari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku," ungkapnya.
Saat ini salah satu pelaku yaitu AS sudah digelandang ke Polres Kabupaten Tanggamus, sedangkan MH masih menjalani perawatan karena menerima luka sayat di lengan kiri dan wajahnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)