Narapidana Tewas di Lampung
LBH Bandar Lampung Harapkan Kanwil Kemenkum HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Napi Anak Tewas
LBH menegaskan, langkah cepat yang diambil untuk mengusut kasus napi anak tewas di Ruang Edelweis Nomor 9 itu dengan membentuk tim investigasi.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dampingi keluarga napi anak tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lampung beberapa waktu lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harapkan Kantor Wilayah Hukum & HAM (Kanwilkum HAM) Lampung bertindak cepat.
LBH menegaskan, langkah cepat yang harus diambil untuk mengusut kematian Rio Febrian (17) di Ruang Edelweis Nomor 9 itu dengan membentuk tim investigasi.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi saat mendampingi keluarga korban ke Kanwilkum HAM Lampung Jumat (16/7) kemarin menegaskan, tim investigasi bertujuan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kematian Rio Febrian.
"Kami sudah meminta kepada Kakanwil (Kemenkum HAM Lampung), secepatnya bentuk tim investigasi, dan usut kronologi kematian RF di dalam LPKA kelas II Lampung," kata Sumaindra Jarwadi.
Baca juga: Napi Lampung Tewas Dianiaya, Kakanwil Kemenkumham Lampung Pastikan Tidak Ada yang Ditutupi
Baca juga: Komnas PA Minta Polisi Usut Kasus Napi Anak Tewas Dikeroyok, Diduga Ada Pembiaran
Dengan dibentuknya tim investigasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Sumaindra berharap menjadi titik terang penegakkan hukum, khusunya terhadap anak yang menjadi korban.
Keluarga juga melakukan pelaporan akan kasus kematian RF lanjut Sumaindra, dengan tujuan mencari keadilan atas kasus kematian anggota keluarga mereka yang diduga tewas dianiaya.
"Tentu saja keluarga korban mencari keadilan atas kasus tersebut (kematian RF). Keluarga ingin tahu seperti apa kronologi sebenarnya, dan melibatkan siapa saja," bebernya.
LBH mencatat, kasus kematian yang dialami oleh RF di dalam lembaga pembinaan khusus anak, bukan lah yang pertama kali terjadi di Provinsi Lampung.
Sumaindra mencatat, ada beberapa kasus serupa yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun sebelumnya yang melibatkan anak warga binaan.
"Ada juga yang LBH tangani beberapa waktu lalu, seperti kasus anak sebagai warga binaan yang depresi dan hampir mencoba melakukan bunuh diri dan sampai mengalami kelumpuhan," bebernya.
Pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak warga binaan kata Sumaindra, sangat penting dilakukan sebagai catatan penting perlindungan anak.
Kakanwil Kemenkum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi, menyatakan, usulan pembentukan tim investigasi kematian RF sudah dilakukan oleh pihaknya.
Edi mengatakan, terkait masalah hukum yang terjadi dalam kasus kematian RF, pihaknya sudah menyerahkan proses penyelidikannya kepada pihak kepolisan.
"Pertama-tema kami mengucapkan turut berdukacita atas peristiwa tersebut. Masalah hukumnya sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan," kata Edi Kurniadi.
Ia menambahkan, semua proses penyelidikan hingga investigasi yang dilakukan oleh untuk mengungkap kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.