Tulangbawang
Teman Makan Teman, Buruh Tebang Tebu di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
"Karena kenal dengan pelaku, tanpa banyak pertanyaan, korban dengan baik meminjamkan sepeda motor miliknya," beber Kapolsek.
Editor:
Indra Simanjuntak
Humas Polres Tulangbawang
Polsek Banjar Agung mengamankan pelaku (lima dari kiri) tindak pidana penipuan.
Polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang ada di Desa Tugu Mulyo.
"Pelaku merupakan warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," terangnya.
Dari keterangan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp 3,5 juta.
"Itu dijual ke seseorang, sedang kita kembangkan, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," tandasnya.
Kapolsek menambahkan, Jumono dibidik pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait :#Tulangbawang
Satuan Samapta Polres Tulangbawang Lakukan Patroli Presisi di Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Sejak PMK Muncul di Lampung, Dinas Pertanian Tulangbawang Catat Ratusan Ekor Sapi Positif Terjangkit |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Tulangbawang Suntik 350 Sapi di Kampung Kahuripan Jaya |
![]() |
---|
Distan Tulangbawang Catat 379 Sapi Terdampak PMK, 259 Sembuh |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya di Tulangbawang Diringkus Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|