Tulangbawang
Teman Makan Teman, Buruh Tebang Tebu di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
"Karena kenal dengan pelaku, tanpa banyak pertanyaan, korban dengan baik meminjamkan sepeda motor miliknya," beber Kapolsek.
Editor:
Indra Simanjuntak
Humas Polres Tulangbawang
Polsek Banjar Agung mengamankan pelaku (lima dari kiri) tindak pidana penipuan.
"Pelaku merupakan warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," terangnya.
Dari keterangan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp 3,5 juta.
"Itu dijual ke seseorang, sedang kita kembangkan, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," tandasnya.
Kapolsek menambahkan, Jumono dibidik pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait