Berita Lampung
Bandara Raden Intan II, Lampung Selatan Mulai Wajibkan Calon Penumpang Vaksin Booster
Aturan berlaku di Bandara Raden Intan ll, Lampung Selatan mulai 17 Juli 2022 setelah pemerintah resmi menyaratkan vaksinasi Covid-19 dosis booster.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan vaksinasi Covid-19 dosis booster saat berangkat dari Bandara Raden Intan ll, Lampung Selatan.
Aturan itu berlaku di Bandara Raden Intan ll, Lampung Selatan mulai 17 Juli 2022 setelah pemerintah resmi menyaratkan vaksinasi Covid-19 dosis booster sebagai syarat perjalanan.
Hasil pantauan Tribunlampung.co.id, di Bandara Raden Intan ll, Lampung Selatan sejumlah penumpang yang hendak melakukan penerbangan memang diharuskan vaksinasi Covid-19 dosis booster.
Sebab calon penumpang yang masuk ke bandara diharuskan melakukan pengecekan dengan memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi.
Terlihat bertepatan di depan pintu masuk Bandara Raden Intan II terdapat barcode untuk penumpang yang hendak berpergian.
Baca juga: ASDP Bakauheni Pastikan Penumpang Belum Booster Covid-19 Tetap Bisa Pesan Tiket
Baca juga: Bandara Raden Inten II Lampung Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Terbang
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh pihak bandara pada saat hendak masuk pintu masuk keberangkatan.
Bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) tak perlu membawa hasil tes Covid-19 saat berangkat dari Bandara Raden Intan ll.
Diketahui peraturan itu berlaku mulai hari Minggu (17/7/2022).
Peraturan baru tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang dibuat berdasarkan kondisi perkembangan covid-19 di dalam negeri.
Di samping itu Bandara Raden Intan ll menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 dosis booster hal itu bertujuan agar penumpang yang hendak berpergian dapat melakukan vaksin terlebih dahulu.
SM Klinik Kimia Parma Lampung, Dwi menyampaikan pihaknya berada di bandara terhitung sejak tanggal 10 Juli 2022.
"Kami membuka gerai vaksin dosis ketiga (booster) sejak seminggu yang lalu hingga waktu yang tidak ditentukan," kata Dwi kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Covid-19 Jadi Sebab Kemiskinan di Lampung
Baca juga: Pemprov Lampung Minta Calhaj Miliki Akun Peduli Lindungi
Dikatakannya bagi calon penumpang yang sudah vaksinasi Covid-19 booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Saat disinggung urgensi vaksinasi Covid-19, booster, Dwi mengatakan hal itu dikarenakan kasus Covid-19 mulai naik.
"Hal ini karena kasus covid-19 di Jakarta semakin naik dan semakin tinggi, maka dari itu booster diwajibkan untuk meningkatkan imun," tuturnya.