Berita Lampung
Kemenag Lampung Targetkan 10 Ribu Sertifikat Halal Tahun Ini
Kementerian Agama atau Kemenag Lampung bersama Kemenag Kabupaten Pringsewu melakukan sosialisasi percepatan layanan sertifikat halal.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kementerian Agama atau Kemenag Lampung bersama Kemenag Kabupaten Pringsewu melakukan sosialisasi percepatan layanan sertifikat halal kepada masyarakat Pringsewu, Minggu (17/7/2022).
Sosialisasi percepatan layanan sertifikat halal tersebut dilakukan dalam kegiatan Nggruput di komplek Pemda Pringsewu.
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan, pihaknya menargetkan 10.000 sertifikat halal untuk pelaku usaha di Provinsi Lampung tahun 2022.
Ia juga mengakatan, sertifikasi halal di Indonesia wajib dimiliki pemilik usaha hingga 2024.
Setelahnya, jika masih ada pelaku usaha makanan yang belum miliki sertifikasi halal akan diberikan sanksi.
Baca juga: Kesbangpol Pringsewu Luncurkan Sidomaspar Awasi Data Ormas dan Parpol
Baca juga: Habiskan Weekend Bersama Keluarga di Pendopo Pringsewu, Bisa Cicipi Aneka Kuliner
"2024 nanti semua pelaku usaha harus memiliki sertifikat halal," tegasnya.
Raharjo juga menjelaskan, sertifikat halal tersebut penting sebagai bukti produk terjamin kehalalannya.
Selain itu, sertifikat halal juga berfungsi melebarkan target pasar ke daerah-daerah lain.
"Bahkan hingga ke luar negeri," katanya.
Kemudian, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan diri pemilik usaha terhadap produknya.
Maka dari itu, ia mengimbau pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya memiliki sertifikasi halal.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pemilik usaha bisa menggunakan dua cara.
Baca juga: Kejari Pringsewu Lampung Dalami Kendala e-Voting Pilkakon
Baca juga: Petani Pringsewu Khawatirkan Padinya jadi Hitam Akibat Cuaca Tak Tentu
Pertama daftar offline datang langsung ke kantor Kemenag masing-masing wilayah.
Kedua, melalu website halal.kemenag.co.id.
"Semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun," ujarnya.