Pencurian Materai di Bandar Lampung

Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung Terbukti Milik Pos Indonesia

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsiralam
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia. 

Pelaku pencurian materai di Bandar Lampung berinisial BR mendapatkan untung sebesar Rp 200 juta dari aksi kriminalnya.

Diketahui pelaku terlibat pencurian materai pecahan Rp 10 ribu senilai miliaran rupiah di Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, ada puluhan ribu materai yang berhasil dijual oleh pelaku pencurian BR.

"Total materai yang berhasil dijual pelaku BR ini ada puluhan ribu lembar materai, sehingga ia sudah mendapatkan Rp 200 juta," kata Dennis Arya Putra.

Namun, dari keterangan pelaku BR, uang tunai Rp 200 juta itu telah habis dipakai berfoya-foya untuk keperluan pribadinya.

"Uang juga oleh pelaku BR sudah habis, pengakuannya ia kecanduan judi slot (online)," terang lelaki yang pernah menjabat Kabag Ops Polres Lampung Tengah itu.

Dari sisa barang bukti materai yang didapat dari pelaku polisi juga kata Kasatreskrim, telah mengamankan ratusan juta uang negara.

"Total ada 400 juta uang negara yang berhasil kami amankan dari aksi pencurian materai oleh pelaku BR ini," bebernya.

Rugi Rp 1,5 Miliar

Polisi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus pencurian materai di Bandar Lampung mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan angkanya sampai Rp 1,5 miliar.

Dia menjelaskan, ada ratusan ribu materai pecahan Rp 10 ribu yang dicuri pelaku disimpan di dalam sebuah bungkus karung.

"Pelaku BR menerima materai curian sebanyak 4.050 lembar dengan pecahan seluruhnya Rp 10 ribu," terang Kompol Dennis Arya Putra.

Seluruh barang bukti yang diamankan pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung menurut Kasatreskrim, diamankan dari rumah pelaku BR.

"Seluruhnya materai diamankan di rumah pelaku BR di Langkapura di dalam satu kotak dus dengan total 4.050 lembar," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved