Pencurian Materai di Bandar Lampung

Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung Terbukti Milik Pos Indonesia

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsiralam
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia.

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya bersama PT Pos Indonesia telah melakukan prosedur panjang untuk memastikan kepemilikan pencurian materai di Bandar Lampung

Dijelaskannya, pencurian materai pecahan Rp 10 ribu itu rencananya bakal dikirim dari Jakarta ke PT Pos Bandar Lampung.

"Sudah kami lakukan pendampingan terkait materai yang dicuri pelaku BR, dipastikan barang bukti materai sesuai dengan printing Perum Peruri," jelasnya.

Prosedur pengiriman materai juga kata Kasatreskrim, dengan menunjuk satu orang sopir resmi yang telah ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Baca juga: Satu Tertangkap, Polisi Buru Otak Pencurian Materai di Bandar Lampung

Baca juga: Pelaku Pencurian Materai di Lampung Untung Rp 200 Juta, Habis untuk Judi Online

Dari total kerugian Rp 1,5 miliar karena kasus pencurian materai pecahan Rp 10 ribu itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah amankan ratusan juta uang negara dari barang bukti materai yang belum berhasil dijual pelaku BR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BR dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi Buru Otak Pencurian

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kejar satu pelaku utama kasus pencurian materai milik PT Pos Indonesia.

Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelakunya berinisial F yang merupakan otak pencurian materai tersebut.

Namun begitu, Dennis belum mau menceritakan secara detail kepada awak media modus pelaku F dan BR melakukan pencurian materai di Bandar Lampung.

"Perannya pelaku F ini sebagai eksekutor, dan pelaku BR perannya sebagai penerima dan penjual materai curian tersebut," jelas Kompol Dennis Arya Putra.

Baca juga: Negara Rugi Rp 1,5 Miliar Gegara Pencurian Materai di Bandar Lampung

Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung

Kasatreskrim mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut seperti apa modus dan cara pelaku mencuri materai, akan dikoordinasikan bersama PT Pos Indonesia.

"Termasuk dugaan-dugaan terlibatnya orang dalam (PT Pos Indonesia) dalam aksi pencurian ini, terus kamu selidiki bersama PT Pos Indonesia," bebernya.

Habis untuk Judi Online

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved