Pencurian Materai di Bandar Lampung

Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung Terbukti Milik Pos Indonesia

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsiralam
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia. 

Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku terkait pencurian materai Rp 10 ribu milik PT Pos Indonesia.

Pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah dari pencurian materai di Bandar Lampung

Pelaku pencurian materai tersebut berinisial BR (28) merupakan warga Langkapura, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti materai Rp 10 ribu. 

"Pelaku kami amankan di rumah beberapa waktu lalu, setelah kami berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ekpose perkara, Selasa (19/7/2022). 

Dari rumah pelaku BR lanjut Dennis, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 4.050 lembar materai pecahan Rp 10 ribu.

"Untuk modus dan cara pelaku melakukan aksinya masih terus kami kembangkan bersama PT Pos Indonesia," bebernya.

Pelaku BR menurut Dennis, bertugas dalam menerima dan menadah barang bukti materai kemudian dijual kembali kepada orang lain.

( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved