Pencurian Materai di Bandar Lampung

Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung Terbukti Milik Pos Indonesia

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia.

Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Syamsiralam
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung memastikan pencurian materai yang terjadi adalah milik PT Pos Indonesia.

Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya bersama PT Pos Indonesia telah melakukan prosedur panjang untuk memastikan kepemilikan pencurian materai di Bandar Lampung

Dijelaskannya, pencurian materai pecahan Rp 10 ribu itu rencananya bakal dikirim dari Jakarta ke PT Pos Bandar Lampung.

"Sudah kami lakukan pendampingan terkait materai yang dicuri pelaku BR, dipastikan barang bukti materai sesuai dengan printing Perum Peruri," jelasnya.

Prosedur pengiriman materai juga kata Kasatreskrim, dengan menunjuk satu orang sopir resmi yang telah ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Baca juga: Satu Tertangkap, Polisi Buru Otak Pencurian Materai di Bandar Lampung

Baca juga: Pelaku Pencurian Materai di Lampung Untung Rp 200 Juta, Habis untuk Judi Online

Dari total kerugian Rp 1,5 miliar karena kasus pencurian materai pecahan Rp 10 ribu itu, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah amankan ratusan juta uang negara dari barang bukti materai yang belum berhasil dijual pelaku BR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BR dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi Buru Otak Pencurian

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kejar satu pelaku utama kasus pencurian materai milik PT Pos Indonesia.

Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelakunya berinisial F yang merupakan otak pencurian materai tersebut.

Namun begitu, Dennis belum mau menceritakan secara detail kepada awak media modus pelaku F dan BR melakukan pencurian materai di Bandar Lampung.

"Perannya pelaku F ini sebagai eksekutor, dan pelaku BR perannya sebagai penerima dan penjual materai curian tersebut," jelas Kompol Dennis Arya Putra.

Baca juga: Negara Rugi Rp 1,5 Miliar Gegara Pencurian Materai di Bandar Lampung

Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung

Kasatreskrim mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut seperti apa modus dan cara pelaku mencuri materai, akan dikoordinasikan bersama PT Pos Indonesia.

"Termasuk dugaan-dugaan terlibatnya orang dalam (PT Pos Indonesia) dalam aksi pencurian ini, terus kamu selidiki bersama PT Pos Indonesia," bebernya.

Habis untuk Judi Online

Pelaku pencurian materai di Bandar Lampung berinisial BR mendapatkan untung sebesar Rp 200 juta dari aksi kriminalnya.

Diketahui pelaku terlibat pencurian materai pecahan Rp 10 ribu senilai miliaran rupiah di Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, ada puluhan ribu materai yang berhasil dijual oleh pelaku pencurian BR.

"Total materai yang berhasil dijual pelaku BR ini ada puluhan ribu lembar materai, sehingga ia sudah mendapatkan Rp 200 juta," kata Dennis Arya Putra.

Namun, dari keterangan pelaku BR, uang tunai Rp 200 juta itu telah habis dipakai berfoya-foya untuk keperluan pribadinya.

"Uang juga oleh pelaku BR sudah habis, pengakuannya ia kecanduan judi slot (online)," terang lelaki yang pernah menjabat Kabag Ops Polres Lampung Tengah itu.

Dari sisa barang bukti materai yang didapat dari pelaku polisi juga kata Kasatreskrim, telah mengamankan ratusan juta uang negara.

"Total ada 400 juta uang negara yang berhasil kami amankan dari aksi pencurian materai oleh pelaku BR ini," bebernya.

Rugi Rp 1,5 Miliar

Polisi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus pencurian materai di Bandar Lampung mencapai miliaran rupiah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan angkanya sampai Rp 1,5 miliar.

Dia menjelaskan, ada ratusan ribu materai pecahan Rp 10 ribu yang dicuri pelaku disimpan di dalam sebuah bungkus karung.

"Pelaku BR menerima materai curian sebanyak 4.050 lembar dengan pecahan seluruhnya Rp 10 ribu," terang Kompol Dennis Arya Putra.

Seluruh barang bukti yang diamankan pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung menurut Kasatreskrim, diamankan dari rumah pelaku BR.

"Seluruhnya materai diamankan di rumah pelaku BR di Langkapura di dalam satu kotak dus dengan total 4.050 lembar," bebernya.

Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku terkait pencurian materai Rp 10 ribu milik PT Pos Indonesia.

Pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah dari pencurian materai di Bandar Lampung

Pelaku pencurian materai tersebut berinisial BR (28) merupakan warga Langkapura, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti materai Rp 10 ribu. 

"Pelaku kami amankan di rumah beberapa waktu lalu, setelah kami berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ekpose perkara, Selasa (19/7/2022). 

Dari rumah pelaku BR lanjut Dennis, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 4.050 lembar materai pecahan Rp 10 ribu.

"Untuk modus dan cara pelaku melakukan aksinya masih terus kami kembangkan bersama PT Pos Indonesia," bebernya.

Pelaku BR menurut Dennis, bertugas dalam menerima dan menadah barang bukti materai kemudian dijual kembali kepada orang lain.

( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved