Pencurian Materai di Bandar Lampung
Satu Tertangkap, Polisi Buru Otak Pencurian Materai di Bandar Lampung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kejar satu pelaku utama kasus pencurian materai milik PT Pos Indonesia.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kejar satu pelaku utama kasus pencurian materai milik PT Pos Indonesia.
Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelakunya berinisial F yang merupakan otak pencurian materai tersebut.
Namun begitu, Dennis belum mau menceritakan secara detail kepada awak media modus pelaku F dan BR melakukan pencurian materai di Bandar Lampung.
"Perannya pelaku F ini sebagai eksekutor, dan pelaku BR perannya sebagai penerima dan penjual materai curian tersebut," jelas Kompol Dennis Arya Putra.
Kasatreskrim mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut seperti apa modus dan cara pelaku mencuri materai, akan dikoordinasikan bersama PT Pos Indonesia.
Baca juga: Pelaku Pencurian Materai di Lampung Untung Rp 200 Juta, Habis untuk Judi Online
Baca juga: Negara Rugi Rp 1,5 Miliar Gegara Pencurian Materai di Bandar Lampung
"Termasuk dugaan-dugaan terlibatnya orang dalam (PT Pos Indonesia) dalam aksi pencurian ini, terus kamu selidiki bersama PT Pos Indonesia," bebernya.
Habis untuk Judi Online
Pelaku pencurian materai di Bandar Lampung berinisial BR mendapatkan untung sebesar Rp 200 juta dari aksi kriminalnya.
Diketahui pelaku terlibat pencurian materai pecahan Rp 10 ribu senilai miliaran rupiah di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, ada puluhan ribu materai yang berhasil dijual oleh pelaku pencurian BR.
"Total materai yang berhasil dijual pelaku BR ini ada puluhan ribu lembar materai, sehingga ia sudah mendapatkan Rp 200 juta," kata Dennis Arya Putra.
Namun, dari keterangan pelaku BR, uang tunai Rp 200 juta itu telah habis dipakai berfoya-foya untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung
Baca juga: Jasad Siswi SMP Tewas Tersambar Kereta Dievakuasi ke RSUDAM Bandar Lampung
"Uang juga oleh pelaku BR sudah habis, pengakuannya ia kecanduan judi slot (online)," terang lelaki yang pernah menjabat Kabag Ops Polres Lampung Tengah itu.
Dari sisa barang bukti materai yang didapat dari pelaku polisi juga kata Kasatreskrim, telah mengamankan ratusan juta uang negara.
"Total ada 400 juta uang negara yang berhasil kami amankan dari aksi pencurian materai oleh pelaku BR ini," bebernya.
Rugi Rp 1,5 Miliar
Polisi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus pencurian materai di Bandar Lampung mencapai miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan angkanya sampai Rp 1,5 miliar.
Dia menjelaskan, ada ratusan ribu materai pecahan Rp 10 ribu yang dicuri pelaku disimpan di dalam sebuah bungkus karung.
"Pelaku BR menerima materai curian sebanyak 4.050 lembar dengan pecahan seluruhnya Rp 10 ribu," terang Kompol Dennis Arya Putra.
Seluruh barang bukti yang diamankan pihak Satreskrim Polresta Bandar Lampung menurut Kasatreskrim, diamankan dari rumah pelaku BR.
"Seluruhnya materai diamankan di rumah pelaku BR di Langkapura di dalam satu kotak dus dengan total 4.050 lembar," bebernya.
Pelaku Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku terkait pencurian materai Rp 10 ribu milik PT Pos Indonesia.
Pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah dari pencurian materai di Bandar Lampung.
Pelaku pencurian materai tersebut berinisial BR (28) merupakan warga Langkapura, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti materai Rp 10 ribu.
"Pelaku kami amankan di rumah beberapa waktu lalu, setelah kami berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ekpose perkara, Selasa (19/7/2022).
Dari rumah pelaku BR lanjut Dennis, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 4.050 lembar materai pecahan Rp 10 ribu.
"Untuk modus dan cara pelaku melakukan aksinya masih terus kami kembangkan bersama PT Pos Indonesia," bebernya.
Pelaku BR menurut Dennis, bertugas dalam menerima dan menadah barang bukti materai kemudian dijual kembali kepada orang lain.
( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )