Berita Lampung
Edarkan Sabu di Warung, Bandar Narkotika di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu bandar narkotika jenis sabu di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Tulangbawang.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu bandar narkotika jenis sabu di Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku diamankan petugas saat sedang berada di sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik.
"Pria tersebut berinisial RA (47), warga Jalan II Besi Tua, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung," jelas Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (20/07/2022).
AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas dengan cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang diberikan.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat tersebut," ungkapnya.
Karena curiga petugas melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang saat itu tengah berada di lokasi.
"Karena curiga kami melakukan pemeriksaan kepada pelaku," terangnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita amankan barang bukti berupa 6 bungkus sabu dengan berat bruto 3,05 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik klip besar berisi beberapa plastik klip," terangnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisi narkotika jenis sabu.
Kotak rokok merek sampoerna mild, dan pipet dengan ujung runcing (sendok sabu).
Uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, handphone (HP) merek samsung warna biru tua, dan dompet warna coklat.
"Semua barang bukti tersebut didapatkan dari hasil penangkapan kepada pelaku," tuturnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang untuk dikembangkan lebih lanjut.
"Pelaku masih terus kita periksa untuk mengetahui bandar besarnya," ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.
Sebelumnya dalam waktu dua hari, Satnarkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkotika.
Keenam pelaku tersebut ditangkap di dua wilayah, yaitu Pesisir Barat dan Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdy menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu.
"Dengan adanya informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," kata Juherdy, Minggu (19/6/2022) lalu.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)