Berita Lampung

Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Tersangka Pembobol Rumah dengan Kekerasan

Tersangka AR selama ini sebagai eksekutor, merusak pintu rumah korban dan memukuli korbannya.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Humas Polres Kabupaten Tanggamus
Tersangka AR, pelaku pembobolan rumah dan kekerasan yang ditangkap Tekab 308 Polres Kabupaten Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus AR (45), tersangka pembobolan rumah dan dengan cara kekerasan.  

Tersangka AR yang diringkus oleh Tekab 308 Polres Tanggamus selama ini sebagai eksekutor, merusak pintu rumah korban dan memukuli korbannya.

Dalam aksinya AR sering ditemani IW yang sudah ditangkap lebih dulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.

Menurut Kasat Reskirm Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, tersangka diringkus Tekab 308 Kabupaten Tanggamus di tempatnya bersembunyi Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

"Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di persembunyiannya," ungkap Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku: Uang Hasil Penjualan Motor untuk Berfoya-foya

Baca juga: Polres Tanggamus, Lampung Selesaikan 4 Aduan Warga Pekon Sinar Agung yang Dicueki Kecamatan Pugung

Tersangka AR merupakan warga Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung. 

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapat pengakuan dari tersangka telah berulang kali melakukan kejahatan. 

Ia melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga 2021.

Menurut keterangan dari tersangka ia sudah beraksi kurang lebih sebanyak 12 kali dengan tiga rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Aksinya tersebut ia lakukan di Kecamatan Pugung dan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

"Seingat saya sudah 12 kali, kadang sama Iwan dan lainnya sama dua teman saya," kata AR. 

Saat ditanyai lebih lanjut pelaku mengaku memiliki dua tim berbeda dalam melakukan aksinya. 

Baca juga: KPU Tanggamus Lakukan Sosialisasi Persiapan Pemilu 2024

Baca juga: Harga Cabai Turun di Pasar Tanggamus Lampung, Telur Justru Naik

Ia memiliki peran penting dalam menjalankan aksinya yaitu, sebagai eksekutor dalam merusak pintu dan memukul korban.

Tersangka ditangkap Tekab 308 bersama Unit Resum Polres Tanggamus atas dasar laporan tanggal 10 September 2021.

Korban yang melaporkan kejadian tersebut atas nama Aripin (59) warga Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved