Berita Lampung

Polres Tanggamus, Lampung Selesaikan 4 Aduan Warga Pekon Sinar Agung yang Dicueki Kecamatan Pugung

Empat aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung dilayangkan ke Kecamatan Pugung namun dua tahun tidak direspon, lalu lapor ke Polres Tanggamus.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus, Lampung
Rembuk pekon yang dimediasikan oleh Polres Tanggamus untuk selesaikan empat aduan warga Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus, gelar rembuk pekon selesaikan empat aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

Aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung itu mulanya dilayangkan ke Kecamatan Pugung agar ditindaklanjuti.

Namun dua tahun berlalu aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung itu tidak direspon, sampai akhirnya melaporkan ke Polres Tanggamus.

Pada akhirnya permasalahan tersebut disepakati untuk diselesaikan dalam rembuk pekon yang digelar oleh Polres Tanggamus

Total ada empat masalah yang terjadi di Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, antara lain. 

Baca juga: Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Curanmor, Pelaku: Uang Hasil Penjualan Motor untuk Berfoya-foya

Baca juga: Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengerusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan

Pertama, aset berupa tenda tarup beberapa unit yang diduga untuk kepentingan pribadi tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat.

Kedua, penunjukan lembaga desa/RT dilakukan oleh Kakon Sinar Agung tanpa melalui musyawarah masyarakat.

Ketiga, pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah masyarakat.

Keempat, tidak ada pembentukan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang telah mengundurkan diri dan sudah hampir 2 tahun tidak dilaksanakan reorganisasi, berakibat keanggotaan BHP tidak lengkap.

Surat tersebut adalah bentuk ketidakpuasan pelapor karena pihak pelapor telah terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada pihak Kecamatan Pugung pada tanggal 27 April 2022.

Namun sayangnya pelapor merasa tidak ada tindakan lebih lanjut lagi hingga akhirnya pelapor melaporkan hal ini kepada Polres Kabupaten Tanggamus. 

Oleh sebab itu Polres Tanggamus melalui Polsek Pugung mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Baca juga: Lakukan Penganiayaan hingga Korban Tewas, Ayah dan Anak di Tanggamus Diciduk Polisi

Baca juga: Harga Cabai di Tanggamus Lampung Masih Rp 70 Ribu per Kg

Inisiatif ini dengan melakukan pertemuan terhadap semua pihak yang terkait dengan beberapa masalah tadi. 

Pertemuan tersebut terjadi pada Jumat (15/7/22) lalu di kantor Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

Rembuk Pekon tersebut dihadiri oleh, Camat Pugung, Ahmad Yani Halim, Sekcam Pugung Zulkarnain, Kasi Pemerintahan Eka Kurniawan, Kepala Pekon Sinar Agung, Munzir dan pembuat surat perwakilan warga Sinar Agung bernama M. Ikballuddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved