Tanggamus

Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengerusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan

Polsek Limau Polres Tanggamus mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan portal jalan di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kelumbayan.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Tanggamus 
Suasana rembuk pekon yang dalam perkara dugaan pengerusakan portal jalan di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/6/2022). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Limau Polres Tanggamus mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan portal jalan di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus beberapa waktu yang lalu. 

Dari hasil mediasi dan langkah pendekatan kepada semua pihak baik pelapor maupun terlapor dalam perkara tersebut, diambil kesimpulan masing-masing pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui rembuk pekon. 

Dalam rembuk pekon tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, Danramil Cukuh Balak Kapten S Umar, Kakon Umbar Azmi Yazid, Kanit Reskrim Polsek Limau Aipda M Akhiri, Kanit Sabhara Polsek Limau Bripka Budiono.

Lalu, pelapor Thohmi, penasehat hukum terlapor, dan tujuh terlapor. 

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kasi Humas Iptu M Yusuf mengatakan, perkara dugaan pengrusakan portal jalan yang dilakukan oleh tujuh orang terlapor di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kelumbayan, Tanggamus telah sepakat diselesaikan melalui rembuk pekon. 

Baca juga: Sambut HUT ke-76 Bhayangkara, Polres Tanggamus Gelar Baksos Donor Darah

Baca juga: Bupati Tanggamus Sebut SK PPPK Segera Keluar dan Janjikan Seragam Baru

"Rembuk pekon dilakukan di Polsek Limau Polres Tanggamus pada Senin (30/5/2022) pukul 16.00 WIB," kata Iptu M Yusuf, Jumat, (3/6/2022). 

Ia melanjutkan, upaya hukum melalui rembuk pekon itu merupakan bentuk restoratif justice yang dilakukan Polsek Limau guna mencapai mufakat.

Sehingga, pihak terlapor dan pelapor dapat saling memaafkan.

Dijelaskannya, rembuk pekon tersebut berdasarkan laporan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-120/IV/2022 /LPG/RES TGMS/SEK LIMAU, tanggal 26 April 2022 yang dilakukan oleh pihak ke-2 terhadap pihak ke-1, yang terjadi di Dusun Umbar Liyoh Pekon Umbar,  Kelumbayan, Tanggamus

Selain Laporan Polisi, diperkuat juga dengan surat perintah tugas permohonan  pencabutan laporan pihak ke-1 bernama Thohmi (58) warga Dusun Sukarame, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus

Adapun pihak ke-2 diantaranya M Zarkoni (27), Sahri (43), Bahridi (46), Rusdi (46), Khamli (43), Salim (48), dan Al Habib (30). 

Seluruh pihak ke-2 merupakan warga Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus

Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Yusuf berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersedia menyelesaikan permasalahan melalui rembuk pekon sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus

"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah melalui rembuk pekon dan diharapkan kedua pihak ke depannya dapat kembali menjalin silaturahmi yang baik seperti biasa," ujarnya.

Yusuf mengungkapkan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan dalam perdamaian tersebut, di antaranya sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved