Berita Lampung
Polres Tanggamus, Lampung Selesaikan 4 Aduan Warga Pekon Sinar Agung yang Dicueki Kecamatan Pugung
Empat aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung dilayangkan ke Kecamatan Pugung namun dua tahun tidak direspon, lalu lapor ke Polres Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Dari pihak Kepolisian yang turut hadir yang diwakili oleh Polsek Pugung yaitu, Kanit Binmas Inspektur Dua Tjasudin, Kanit Intelkam Aipda Firdaus Azmi dan Bhabinkamtibmas Pekon Sinar Agung Kecamatan Pugung, Aiptu Yusmantoni.
"Rembuk pekon ini sebagai tindak lanjut surat aduan komplain warga masyarakat Pekon Sinar Agung ke Kapolres Tanggamus tertanggal 05 Juli 2022," ungkap Kapolsek Pugung Inspektur Dua Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Sabtu (16/7/2022).
Ori menjelaskan bahwa dalam rembuk pekon, berdasarkan keterangan Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Pugung bahwa terkait tarup agar Pekon Sinar Agung mengembalikan.
Untuk BHP agar pihak Pekon Sinar Agung segera mengirimkan surat kepada Bupati Tanggamus untuk menerbitkan surat keputusan.
Sekaligus Kakon Sinar Agung harus melaksanakan musyawarah pekon untuk perekrutan pembentukan BHP yang kosong.
Kemudian, terkait RT, agar pekon segera laksanakan musyawarah pembentukan RT sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk TPK sendiri mengacu sesuai dengan Perbup Tanggamus No. 32 Th 2017 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa Pekon.
Harus sesuai dengan pasal 7 ayat (4) bahwa TPK ditetapkan oleh Kepala Pekon dengan Surat Keputusan Pekon.
Kemudian, TPK menurut Permendagri No. 20 Th 2018 tentang pengelolaan Keuangan desa.
Bahwa pada pasal 3 ayat (3) dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD.
Pasal 4, PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) terdiri dari, Sekdes, Kaur dan Kasi serta Kaur keuangan.
Berdasarkan keterangan Munzir selaku Kakon Sinar Agung, terkait aset tarup bermula pada Kakon di lantik, total ada 8 tarup tetapi hanya 4 yang layak pakai.
Untuk 4 tarup yang tidak layak pakai, besi dari tarup tersebut dipergunakan untuk menjadi atap garasi mobil ambulans Pekon.
Karena selama ini, ambulans Pekon diparkiran di Balai Pekon.
Mobil ambulance dibuatkan garasi di rumah Kakon untuk keamanan mobil dan tidak mengganggu aktivitas di Balai Pekon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rembuk-Pekon-Warga-Sinar-Agung-Pugung-Tanggamus.jpg)