Berita Lampung

Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Tersangka Pembobol Rumah dengan Kekerasan

Tersangka AR selama ini sebagai eksekutor, merusak pintu rumah korban dan memukuli korbannya.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Humas Polres Kabupaten Tanggamus
Tersangka AR, pelaku pembobolan rumah dan kekerasan yang ditangkap Tekab 308 Polres Kabupaten Tanggamus. 

Kasat juga menjelaskan kronologis kejadian curat pada Jumat 10 September 2021 tersebut. 

Sekitar 06.00 WIB pelapor terbangun dan tidak lagi melihat 2 handphone miliknya yaitu Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 yang diletakkan di atas meja.

Setelah itu korban juga mendapati 1 unit matrik Net Parabola yang diletakkan di samping meja TV telah raib digasak pencuri. 

Tidak hanya sampai disitu, tempat penyimpanan uang korban sudah terbuka dan uang senilai Rp 800 ribu juga ikut hilang.

Isi dari warung korban pun tak luput dari incaran tersangka, tercatat ada 12 sabun mandi, 10 pak rokok, odol, roti, 1 speaker dan 2 buah celengan anak juga ikut diangkut.

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp 8 juta. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami merugian materil sejumlah Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus.

Berdasarkan pemeriksaan TKP dan dari keterangan tersangka, dalam melancarkan aksinya pelaku masuk melalu pintu belakang rumah korban. 

Pelaku terlebih dahulu merusak gribik menggunakan pisau lalu membuka grendel pintu dengan tangan. 

"Pintu dapur rumah korban terbuat dari papan, namun dinding samping terbuat dari gribik. Gribik tersebut dirusak pisau yang dibawanya, lalu ia membuka grendel memakai tangan," ungkapnya.

Hendra menerangkan, dalam aksi pembobolan rumah tersebut AR ditemani dengan IW. 

IW telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pugung pada Juni 2022.

"Pengakuan tersangka, AR bersama IW melakukan curat dan hasilnya berbagi dua," ungkapnya. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Hendra. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved