Pencurian di Bandar Lampung
Breaking News, Polisi Tangkap 3 Pencuri Mesin Penggiling Padi di Bandar Lampung
Ketiga pencuri mesin penggiling Faperta, Unila itu, SF (27) warga Rajabasa, MH (52) warga Jagabaya II dan RN (42) warga Kedaton, Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 3 orang pencuri mesin penggiling padi di laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Faperta Unila).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, 3 orang pencuri mesin penggiling padi di Faperta, Unila ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 lalu.
Ketiga pencuri mesin penggiling padi milik Faperta, Unila itu yakni SF (27) warga Rajabasa, MH (52) warga Jagabaya II dan RN (42) warga Kedaton selanjutnya dilakukan proses hukum oleh Polresta Bandar Lampung.
"Kita amankan ketiganya setelah mendapat laporan dari korban yakni Unila pada 15 Juli 2022 lalu bahwa ada pencurian mesin penggilingan padi," kata Dennis, saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (22/7/2022),
Ia menambahkan, terhadap kasus ini dan kepada ketiga pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini lebih dalam lagi.
Baca juga: Hendak Menangkap Pelaku Curanmor, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Temukan Puluhan Paket Ganja
Baca juga: Mobil Operasional Tekab 308 Polresta Bandar Lampung Dirusak Massa, Petugas Sempat Diteriaki Maling
Dan untuk sementara ketiga pencuri itu diamakan di Mapolresta Bandar Lampung.
Mesin penggiling tersebut bisa digunakan untuk menggiling padi dan juga kopi. (Tribunlampung/Bayu Saputra).