Narapidana Tewas di Lampung
Buntut Narapidana Tewas di Lampung, 3 Pejabat LPKA Dicopot
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menyebutk adanya tiga orang yang telah dicopot dari jabatannya akibat narapidana tewas di Lampung.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Menurut dr. Jims Ferdian Tambun, berdasar pemeriksaan bagian luar pada jenazah narapidana tewas di Lampung berinisial RF, pihaknya mendapatkan banyak tanda yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan.
"Bagian luar yang yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian kanan dan kiri," ujar dr. Jims Ferdian Tambun.
Tak hanya bagian tubuh di atas, lanjut Jims Ferdian Tambun, ada juga tanda yang mengarah pada unsur adanya tindakan kekerasan yakni di bagian tangan kanan dan kiri.
Bagian telinga kanan dan kiri, bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari.
"Semua hasil forensik yang kami jelaskan ini disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta dan analisa," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.
Proses visum dan autopsi yang dilakukan pihaknya juga, kata Jims, berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala RS Bhayangkara Polda Lampung.
Selanjutnya eksumasi dan autopsi terhadap jenazah RF dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung sehari setelah permintaan dari Polda Lampung.
Ada Kerusakan Otak
Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar fakta narapidana tewas di Lampung.
Tak hanya luka tubuh bagian luar, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung juga beberkan fakta dari hasil pemeriksaan bagian dalam tubuh korban narapidana tewas di Lampung.
Ketua Tim Autopsi dr. Jims Ferdian Tambun mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pihaknya juga mendapatkan fakta kondisi di bagian dalam tubuh anak narapidana tewas di Lampung.
"Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), hasil autopsi didapati luka di bagian kepala yang mengarah pada unsur kekerasan," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.
Luka di bagian dalam organ korban lanjut dr. Jims Ferdian Tambun, mengarah kepada unsur kekerasan akibat benda tumpul.
"Ada kerusakan organ di kepala dan otak (korban RF) yang sudah bercampur dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan)," jelasnya.
Tak hanya itu sambung dr. Jims Ferdian Tambun, dari hasil autopsi juga didapati adanya pendarahan di bagian dalam kepala korban korban.
"Untuk mendukung data tersebut, wajib dilakukan dalam bentuk pemeriksaan tambahan, yaitu jaringan luar dan organ vital/otak," sebutnya.
Hasil pemeriksaan darah korban lanjut Jims, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi.
Di dalam rongga adanya gambaran unsur kekerasan selaput tebal otak.
Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel.
"Untuk memeriksa unsur racun dan penyakit. Hasil pemeriksaan mencakup ke dalam hukum pidana dan kesehatan dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," bebernya.
Selain itu lanjutnya, data yang ditemukan ada gambaran kerusakan di otak dapat berakibat fatal terhadap jiwa seseorang.
Jims Ferdian Tambun juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait hasil Fix pemeriksaan dari hasil langsung dan laboratorium dapat diperoleh, sehingga dapat dipertegas seperti apa kematian RF.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Bayu Saputra)