Berita Lampung

Remaja di Lampung Tengah Nyaris Jadi Korban Curas, Sepulang Nonton Kuda Kepang

Pelaku percobaan curas SS diamankan setelah kepergok berupaya merampas sepeda motor remaja di Jalan Raya Bekri Kabupaten Lampung Tengah.

banjarmasinpost.co.id/nurkholis huda
Ilustrasi polisi melakukan pencarian terduga pelaku kejahatan di areal kawasan semak-semak. Remaja di Lampung Tengah nyaris jadi korban curas di Jalan Raya Bekri Kampung Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (19/7/22) pukul 23.00. Satu pelaku berhasil diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku percobaan curas yang diamankan berinisial SS (23) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Pelaku percobaan curas SS diamankan setelah kepergok berupaya merampas sepeda motor remaja di Jalan Raya Bekri, Kampung Kesuma Jaya, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (19/7/22) pukul 23.00.

Korban masih remaja berinisial F (14), merupakan warga Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban F menceritakan, kejadian tengah malam itu saat berkendara berhenti di pinggir jalan.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Amankan Sabu dalam Kotak Rokok di Kantung Jaket Seorang Pria

Baca juga: 3 Fakta Pencurian Mesin Giling Padi di Unila, Ada Peran Orang Dalam

F bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 250 CC Nomor Polisi A -2447-FI tahun 2012.

Ketika itu F usai melihat hiburan rakyat kuda kepang dan hendak pulang ke rumah.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban menunggu rekan-rekanya yang masih berada di belakang.

Dimana saat itu korban berhenti dan menunggu di pinggir Jalan Raya Bekri sambil duduk diatas motornya.

AKP Wawan Budiharto mengungkapkan, pelaku berjumlah 3 orang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tanpa TNKB menghampiri korban.

Satu pelaku turun dari motor menghampiri dan langsung mencekik leher korban. Lalu meminta Hp dan menggeledah kantong korban.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menambahkan, awalnya pelaku hendak merampas barang bawaan korban. Tidak menemukan benda berharga milik korban, pelaku berupaya merampas sepeda motor korban.

Baca juga: Buron 6 Tahun, 2 Tersangka Curas di Tanggamus Lampung Diciduk Polisi

Baca juga: Tekab 308 Polres Tulangbawang Ringkus Pelaku Curas di Jalintim Cakat

"Karena Hp dan uang tidak ditemukan, pelaku berkata kepada korban ‘’bawa sini motor mu’’ namun korban bersama temannya mempertahankan sepeda motor miliknya dan terjadilah tarik menarik antara korban dan para pelaku," katanya.

Wawan Budiharto menceritakan, saat para pelaku berhasil merebut sepeda motor korban, teman-teman korban yang ditunggu itu datang. Sehingga korban berteriak meminta tolong.

Berdasarkan keterangan korban, para pelaku panik dengar teriakan itu lalu melarikan diri ke dalam perkebunan tebu di sekitar lokasi. Sementara 1 unit sepeda motor milik pelaku ditinggal di lokasi kejadian.

Ia menuturkan, warga yang mendengar teriakan minta tolong dari korban, langsung berbondong-bondong ikut mencari pelaku yang sempat melarikan diri.

"Perihal kejadian tersebut, lantas korban segera melaporkan ke Polsek Gunung Sugih untuk meminta bantuan," kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (22/7/22) kepada Tribun Lampung.

AKP Wawan Budiharto menuturkan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyisiran di areal perkebunan tebu dengan di bantu masyarakat sekitar.

Ia mengatakan, dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku yakni SS (23). Dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih melakukan pengejaran.

"Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron," ujarnya.

Pelaku SS (23) berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni 9 tahun penjara atau lebih.

Atas kejadian ini Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk mengawasi anak-anaknya jangan dibiarkan anak-anak kita keluar malam, apalagi sampai larut malam tanpa pengawasan.

"Harap masyarakat untuk selalu waspada dan pantau kegiatan anak dibawah umur saat bepergian guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan atau menjadi korban tindak kejahatan," ujarnya.

Ditambahkan AKP Wawan, demi keamanan masyarakat, pihak menyayangkan kejadian ini dialami oleh anak dibawah umur sehingga pihak kepolisian meminta kerjasama dari masyarakat untuk menghindari aktivitas yang membahayakan bagi anak dibawah umur.

Seperti pergi tanpa pengawasan hingga larut malam, "Jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan karena kelalaian kita sendiri," pesannya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved